Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberikan keterangan pada Senin (4/5). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, menurunkan ambang batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi syarat dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan aturan baru mengenai mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bertujuan untuk membuat proses menjadi lebih tertib.

“Ini ingin kita kendalikan saja supaya restitusi keluarnya lebih rapi,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (4/5) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Sedang di Penginapan Bersama Teman Ceweknya, Residivis Curanmor Dibekuk

Ia menjelaskan proses restitusi saat ini sedang diaudit secara investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang mencakup periode 2016 hingga 2025.

Audit itu bertujuan untuk memastikan tidak ada kesalahan atau penyimpangan dalam penghitungan restitusi pajak.

“Ini restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan,” ujarnya.

Secara khusus, ia menyoroti industri batu bara, di mana ia menemukan kebocoran restitusi PPN dengan nominal mencapai Rp25 triliun secara neto.

Baca juga:  Pantai Kuta Belum Aman dari Pencuri

Karena itu, pemerintah ingin menelusuri lebih lanjut mekanisme dan perhitungan restitusi yang selama ini berjalan. Kebijakan restitusi diperketat untuk sementara dibatalkan agar pengeluaran restitusi tidak semakin sulit dikendalikan jika ditemukan kekeliruan.

Ia menegaskan, jika audit menemukan adanya penyimpangan atau pihak yang sengaja memanfaatkan celah dalam proses restitusi, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

Adapun hasil audit investigatif BPKP terkait restitusi pajak belum rampung. Purbaya menyebut dirinya akan kembali berkoordinasi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh untuk membahas perkembangan pemeriksaan tersebut.

Baca juga:  Aturan Baru Perjalanan Udara, Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Berangkat

“Belum keluar hasil audit, saya akan ketemu lagi dengan Pak Ateh. Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali,” tuturnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN