Program MBG di SPPG Dapur Sehat Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Senin (25/8). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah usai Kejadian Luar Biasa (KLB) pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membuat ribuan siswa keracunan di beberapa wilayah. Pemerintah juga menegaskan aturan baru bahwa setiap dapur atau Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan keamanan pangan sekaligus menjaga kualitas menu yang disajikan dalam program makan bergizi anak sekolah. Selain itu, keterlibatan tenaga gizi juga diwajibkan guna menjamin menu yang tersusun sesuai kebutuhan, seimbang, serta mendukung tumbuh kembang anak.

Baca juga:  Deklarasi Awali Pendaftaran Paslon Koster-Giri

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jurusan Gizi Poltekkes Denpasar, Dr. I Putu Suiraoka, S.ST., M.Kes. di Denpasar, Senin (29/9), menekankan bahwa SLHS seharusnya memang dimiliki oleh seluruh penyelenggara makanan, terutama karena terdapat poin-poin pengendalian mutu, kualitas, dan keamanan yang harus ditaati.

“Apalagi dengan jumlah produksi yang banyak dan waktu pemberian makanan yang bervariasi, penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) adalah hal yang mutlak. Semua titik kritis potensi bahaya harus dikendalikan agar tidak terjadi kontaminasi penyakit bawaan makanan,” ujarnya.

Baca juga:  Tabanan Bentuk Satgas Penanganan PMK

Suiraoka menjelaskan, proses penyelenggaraan makanan harus diawasi secara teliti mulai dari perencanaan menu, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemasakan, pemorsian hingga distribusi. Semua tahapan wajib terdokumentasi dengan baik. Selain itu, pengambilan sampel makanan secara rutin juga harus dilakukan sesuai ketentuan.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa ahli gizi memiliki peran strategis dalam program MBG. “Ahli gizi bukan hanya merancang menu sesuai kebutuhan anak, tapi juga melakukan fungsi kontrol, memberikan masukan terkait pemilihan bahan pangan, hingga memastikan kesesuaian dengan ketersediaan bahan pangan lokal,” jelasnya.

Baca juga:  MBG Disalurkan ke Sekolah Rakyat

Suiraoka juga menyoroti pentingnya koordinasi antara berbagai pihak, mulai dari SPPG, mitra penyedia, Dinas Kesehatan (puskesmas), sekolah, organisasi profesi, hingga persatuan orang tua. Dengan demikian, penyelenggaraan makan bergizi anak sekolah dapat berjalan lebih aman, terjamin, dan sesuai kebutuhan.

“Prinsipnya, makanan bergizi anak sekolah harus aman, sesuai dengan kebutuhannya, bergizi seimbang, dan memanfaatkan potensi pangan lokal,” ungkapnya. (Suardika/bisnisbali)

BAGIKAN