Sejumlah pekerja memilah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Sesetan, Denpasar. Pemkot Denpasar membangun dan merevitalisasi TPS ini sebagai upaya dalam mengatasi masalah sampah berbasis sumber. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembatasan sampah di TPA Suwung berimbas pada volume sampah yang dibuang ke Tempat Pengolah Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) Sesetan.

Membludaknya sampah di TPS 3R itu dikarenakan tidak sedikit warga luar Sesetan dan Pedungan membawa sampahnya ke sana. Padahal TPS 3R yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar ini diperuntukan untuk warga Sesetan dan Pedungan.

Menurut Pengawas TPS 3R, I Wayan Suarta saat ditemui, Sabtu (11/4), ke depan pihaknya akan memberlakukan aturan baru. “Mungkin dengan cara warga pembuang sampah asal asli Sesetan dan Pedungan, hendak buang sampah ke sini wajib menunjukkan KTP agar diketahui tempat asalnya. Bila bukan warga asli Sesetan dan Pedungan, mereka bisa meminta surat domisili dari pihak kaling setempat,” katanya.

Baca juga:  Calon Murid SMP Wajib Miliki Buku Tabungan Simpanan Pelajar

Meski demikian, untuk sementara pihak pengawas belum berani menyetop orang luar kawasan untuk buang sampah ke TPS 3R Sesetan. Sebab kondisi sampah di luar juga masih banyak berserakan akibat pembuangan liar. “Takutnya terjadi gesekan terhadap petugas di lapangan dengan para pembuang sampah ini,” katanya.

Untuk kapasitas sampah yang tertampung, baik itu sampah organik dan anorganik perkiraannya mencapai 15 ton per hari. Belum lagi sampah upakara, yang komposisinya hingga 70 persen sampah organik.

Baca juga:  Gubernur Koster Optimis Normalisasi Tukad Unda Selesai Lebih Cepat

Ia pun kembali mengingatkan agar warga memilah sampah yang hendak dibuang. Saat ini terdapat sejumlah petugas yang mengecek sampah bawaan warga. “Mereka diwajibkan memilah dulu sebagai edukasi serta mempercepat proses saat petugas melakukan pencacahan,” ujarnya.

Untuk sementara, pihaknya belum memberlakukan jadwal pembuangan sampah organik dan anorganik. Sebab, TPS 3R ini baru beroperasi mulai 25 Maret 2026 lalu dan masih tahap uji coba.

Ia pun menegaskan pembuangan sampah di TPS 3R Sesetan ini tak dipungut retribusi apa pun. Jam buka dari pukul 06.00 sampai 18.00 WITA. Namun, hanya menerima pembuangan sampah dari pukul 06.00 hingga 12.00 WITA. Untuk hari Rabu, sama halnya dengan TPA Suwung, TPS 3R ini tidak beroperasi. (Widiastuti/balipost)

Baca juga:  Dugaan Perdagangan Anak Berkedok Adopsi di Tabanan, Harganya Capai Puluhan Juta
BAGIKAN