
NEGARA, BALIPOST.com – Dugaan perilaku tidak pantas yang menyeret salah satu oknum guru di SMPN 4 Mendoyo dan ramai di media sosial, dilakukan klarifikasi dari pihak sekolah maupun dinas terkait di Pemkab Jembrana. Kepala sekolah (Kasek) memastikan persoalan tersebut bukan seperti yang beredar, melainkan hanya kesalahpahaman yang sudah diselesaikan secara internal.
Kepala SMPN 4 Mendoyo, I Ketut Suyasa, Rabu (22/4), menegaskan bahwa isu yang berkembang di media sosial tidak benar. Ia menyebut, permasalahan tersebut telah dituntaskan jauh sebelum viral di media sosial. Menurutnya, penyelesaian dilakukan pada 20 April lalu melalui pertemuan yang melibatkan pihak sekolah, orang tua siswa, guru terkait, serta guru bimbingan konseling (BK).
“Permasalahan ini sudah diselesaikan secara internal dan semua pihak sudah menerima hasilnya,” jelasnya. Ia juga membantah adanya unsur ancaman, pemaksaan, maupun tindakan tidak senonoh sebagaimana yang beredar luas. Suyasa memastikan kondisi siswa yang dikaitkan dalam kasus tersebut tetap normal dan tidak mengalami tekanan.
“Tidak ada perubahan perilaku. Siswa tetap beraktivitas seperti biasa, baik di sekolah maupun di rumah,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kesalahpahaman diduga muncul dari komunikasi antara guru dan siswa di luar jam pelajaran. Guru yang bersangkutan diketahui mengajar mata pelajaran Informatika sekaligus membina kegiatan ekstrakurikuler e-sport. Dalam interaksi tersebut, muncul istilah-istilah yang berkaitan dengan permainan daring, seperti ajakan bermain bersama. Namun, komunikasi yang dilakukan secara online dari rumah masing-masing diduga menimbulkan tafsir berbeda. “Bahasa yang digunakan kemungkinan disalahartikan, padahal konteksnya hanya bermain game bersama,” ujarnya.
Meski demikian, pihak sekolah tetap mengambil langkah pembinaan terhadap guru yang bersangkutan. Ke depan, interaksi antara guru dan siswa diharapkan tetap menjaga batas profesional. “Kami ingatkan agar hubungan dengan siswa tetap dalam koridor sebagai pendidik untuk menghindari salah persepsi,” tegasnya.
Selain itu, sekolah juga akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan ekstrakurikuler, termasuk membatasi interaksi di luar jam sekolah, khususnya pada malam hari. Terkait penggunaan telepon genggam, pihak sekolah masih memperbolehkan siswa membawa perangkat tersebut. Namun, pengawasan akan diperketat. “Penggunaannya akan diatur. Jika tidak dipakai untuk pembelajaran, akan dikumpulkan sementara,” kata Suyasa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar. Polisi telah melakukan klarifikasi awal dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. “Masih kami dalami, belum ada kesimpulan. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi. Pihaknya telah melakukan klarifikasi awal dan siap memberikan pendampingan jika diperlukan. “Kami terus melakukan pendalaman. Apabila dibutuhkan, kami juga menyiapkan layanan konseling psikologis bagi siswa,” katanya.
Ia menambahkan, hasil sementara belum menunjukkan adanya indikasi perbuatan asusila, namun pihaknya masih menunggu hasil akhir dari proses pendalaman yang dilakukan. (Surya Dharma/balipost)










