
MANGUPURA, BALIPOST.com – Menjelang penutupan permanen TPA Suwung pada Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Badung bergerak cepat menyiapkan solusi pengolahan sampah modern berbasis energi alternatif.
Pemerintah setempat mewacanakan pengadaan tiga unit mesin pengolah sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) sebagai langkah strategis mengatasi persoalan sampah. Teknologi tersebut diharapkan mampu mengubah sampah menjadi bahan bakar pengganti batu bara, sekaligus menekan volume residu yang selama ini bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, I Made Agus Aryawan, menegaskan bahwa pengadaan mesin RDF akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Keberadaan teknologi ini dinilai sangat penting, terutama setelah kebijakan penutupan TPA Suwung secara permanen mulai 1 Agustus 2026. “Ini akan sangat membantu, nanti setelah 1 Agustus sudah tidak boleh lagi sampah residu masuk ke TPA Suwung,” ujar Agus Aryawan, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, RDF menjadi salah satu solusi konkret dalam sistem pengelolaan sampah modern. Selain mengurangi beban TPA, hasil olahan RDF juga dapat dimanfaatkan sebagai energi alternatif untuk kebutuhan industri.
Pemkab Badung merencanakan pengadaan tiga unit mesin RDF. Namun, Agus Aryawan belum merinci nilai anggaran untuk masing-masing alat tersebut. “Ini segera, dan pengadaan itu masih dalam proses. mudah-mudahan dapat segera direalisasikan,” ungkapnya.
Setelah pengadaan rampung, mesin RDF akan ditempatkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani. Lokasi ini dipilih untuk memudahkan pengawasan serta pengendalian operasional pengolahan sampah secara terpusat. “Rencananya akan ditempatkan di TPST Mengwitani,” katanya.
Sementara itu, Pemkab Badung saat ini telah menjalankan dua skema pengelolaan sampah. Untuk wilayah Kuta, sampah organik ditampung sementara di TPST Padang Seni melalui armada DLHK maupun pihak swasta.
Di wilayah Kuta Utara, sistem pengelolaan dinilai lebih terkendali karena TPS 3R telah berjalan optimal. Selain itu, pemanfaatan ruang terbuka untuk pengolahan kompos juga menjadi pendukung utama pengurangan sampah.
“Untuk wilayah Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal, seluruh sampah organik diarahkan ke TPST Mengwitani. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelaku usaha, yang wajib melakukan pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu, serta didorong untuk mengolah sampah organik secara mandiri,” terangnya.
Ia menyebutkan langkah pengadaan RDF ini menjadi bagian dari transformasi pengelolaan sampah di Badung. (Parwata/balipost)










