
DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., Selasa (14/4) memberikan kuliah umum di Gedung Kerthasaba Convention Hall Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Ada beberapa point penting disampaikan pakar hukum tersebut, khususnya berkaitan dengan penataan penyelenggaraan pemilu dan regulasinya, dalam perspektif negara hukum demokrasi.
Dalam paparan Yusril yang dimoderatori fasilitator Dr. Jimmy Z. Usfunan. S.H., M.H., itu, dijelaskan bahwa pemilu mesti berjalan demokratis dan berjalan sesuai regulasi hukum yang ada.
Dikatakan, pemilu yang dikelola dengan buruk bisa menimbulkan konflik dan jauh dari kata demokrasi. Konsep dasar pemilu dalam demokrasi meliputi kedaulatan rakyat, partisipasi politik, representasi politik dan legitimasi kekuasaan.
Sehingga pemilu yang menyambung lidah masyarakat, ke depannya apakah suara rakyat betul-betul menjdi mandat demokrasi dalam pemilihan umum, dan yang berlandaskan konstitusional.
Diuraikan pula, indikator ketidakstabilan sistem dalam pemilu yakni tingginya pengujian UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, berulangnya polemik berkaitan ambang batas, sistem pemilu, dan pencalonan. Terkahir belum adanya desain sistem yang benar-benar konsisten dan berkelanjutan.
Oleh karenanya, Yusril berharap semua pihak bisa menghormati keputusan MK, jika terdapat masalah hukum. Ke depan, dia berharap Pemilu 2029 nanti betul-betul berjalan dengan demokratis. Polanya bagaimana caranya membangun sistem pemilu yang bagus.
Pada kesempatan tersebut, Jimmy Usfunan memberikan kesempatan pada sejumlah hadirin yang ada dalam ruangan menyampaikan pertanyaan.
Tampak sejumlah peserta kuliah umum menyampaikan sejumlah pertanyaan. Satu hal yang dijawab berkaitan dengan peran partai politik dalam pemilu.
Terkait pemilihan presiden dan wakil presiden, kata Yusril, terkait pengajuan pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik. Namun tidak semua partai politik bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden. (Miasa/balipost)










