Ketua MDA Kota Denpasar, Jero I Ketut Wisna (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam mendorong penanganan sampah di sumber, Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar telah memiliki pararem sejak 2021. Pararem ini mendorong krama (warga) agar mengolah limbah rumah tangga maupun sampah upakara secara mandiri.

Ketua MDA Kota Denpasar, Jero I Ketut Wisna, Senin (13/4) mengatakan, pararem tersebut mengatur secara detail mekanisme pengelolaan sampah mulai dari tingkat keluarga, banjar, hingga desa adat se-Kota Denpasar.

“Jauh-jauh hari, sejak tahun 2021, kami bersama desa adat se-Kota Denpasar sudah mengeluarkan pararem pengelolaan sampah berbasis sumber. Kami sudah mendahului untuk membantu pemerintah kota dalam menangani sampah,” ujarnya.

Baca juga:  Pendekatan Teknologi Tangani Sampah

Dalam implementasinya, MDA menekankan pentingnya pemilahan sampah organik dan anorganik.  Sampah organik diarahkan untuk dicacah menjadi pupuk, sementara sampah anorganik seperti plastik didorong untuk disalurkan ke bank sampah agar bisa didaur ulang.

Khusus mengenai sampah upakara, Jero Wisna menegaskan sudah ada aturan saat ke pura seperti, dilarang membawa tas plastik sekali pakai untuk tempat banten. Kemudian sisa upakara wajib dibawa pulang oleh masing-masing pamedek untuk dikelola secara mandiri atau dibawa ke TPS3R.

Baca juga:  Terkait Rencana Pembatasan TPA Suwung, Ini Skema Pengelolaan Sampah Organik Denpasar

Di sisi lain, penyediaan fasilitas teba modern juga terus digenjot di wawidangan desa adat dan pura. Meski saat ini ketersediaannya masih diprioritaskan pada titik-titik skala prioritas seperti jalur utama atau area jaba pura, Jero Wisna menyebut sudah tumbuhnya kesadaran mandiri di masyarakat.

“Tapi kami bersyukur sekarang banyak masyarakat yang membuat teba modern secara mandiri. Kami berharap bantuan dari pemerintah kota terus mengalir agar fasilitas ini semakin merata,” tutupnya.

Baca juga:  Kroditnya TPA Suwung, Sebabkan Tumpukan Sampah Menggunung di Pantai Kuta

Terkait maraknya pembakaran sampah imbas larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung, pihaknya mengarahkan kembali sesuai pararem. “Pararemnya dari dari desa adat ya kami dari majelis sudah menurunkan pararem turun ke desa adat, turun ke banjar, turun ke krama seperti itu. Justru kami sudah mengarahkan pemilahan-pemilahan. Nah, harapan kami dari majelis, hal tersebut lebih mengutamakan ke pemilahan, kemudian pencacahan, khususnya di organik itu menjadi pupuk, kemudian hal-hal yang lain, plastik bisa direcycle atau diberikan ke bank sampah,” katanya. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN