
MANGUPURA, BALIPOST.com – Di tengah darurat sampah yang perlu penanganan segera, belasan mesin insinerator bernilai miliaran rupiah di Badung justru masih “parkir” dan belum difungsikan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih bersikap hati-hati dengan menunggu seluruh proses perizinan dan hasil uji emisi rampung meski pun TPA Suwung per 1 April sudah tidak lagi menerima sampah organik.
Meski telah mengantongi perintah lisan dari Menteri Lingkungan Hidup (LH). Langkah ini diambil untuk memastikan pengoperasian alat tidak menyalahi aturan hukum di kemudian hari. Mesin-mesin tersebut berada di TPST Padang Seni, Kuta, dan PDU Mengwitani.
Plt. Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi, membenarkan adanya instruksi lisan untuk membuka segel dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, pihaknya menegaskan belum berani mengambil langkah tanpa dasar hukum tertulis.
“Iya, perintah lisan sudah ada dari Menteri LH, tapi kami tetap memproses izin di Provinsi. Jadi, saat ini belum beroperasi karena masih proses perizinan dan uji emisi,” ujar Rai Warastuthi, Senin (30/3).
Ia menjelaskan, uji emisi untuk incinerator di TPST Padang Seni telah selesai dilakukan. Sementara itu, pengujian terhadap delapan unit di PDU Mengwitani baru dimulai dan diperkirakan memakan waktu dua hari untuk setiap unit.
DLHK menargetkan seluruh mesin bisa dioperasikan setelah semua parameter lingkungan dinyatakan memenuhi standar. Langkah ini sekaligus untuk menghindari potensi pelanggaran yang bisa berdampak hukum maupun lingkungan.
Di sisi lain, kondisi ini memantik sorotan dari DPRD Kabupaten Badung. Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret mengingat situasi sampah di Badung sudah dalam kategori darurat.
“Sangat disayangkan mesin semahal itu dibiarkan mangkrak. Kami sudah meminta bantuan Kementerian Pariwisata untuk melobi KLH agar izin segera turun. Kita butuh solusi nyata karena sampah sudah darurat,” tegas Made Sada.
Kritik serupa juga datang dari anggota DPRD, Nyoman Gede Wiradana. Ia mempertanyakan strategi DLHK dalam menangani persoalan sampah selama incinerator belum dapat difungsikan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan solusi cepat, bukan sekadar paparan data administratif. Ia menilai perlu ada langkah taktis jangka pendek agar persoalan sampah tidak semakin meluas.
Diketahui, sedikitnya terdapat 12 unit incinerator yang sebelumnya disegel oleh Gakkum KLH, terdiri dari empat unit di Kuta dan delapan unit di Mengwitani. Mesin yang dibeli dengan anggaran puluhan miliar rupiah itu hingga kini belum memberikan kontribusi signifikan dalam penanganan sampah di Kabupaten Badung.
Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi Pemkab Badung untuk segera menyeimbangkan antara kepatuhan regulasi dan kebutuhan mendesak penanganan sampah di lapangan. (Parwata/balipost)










