
DENPASAR, BALIPOST.com – Pembuangan sampah organik ke tempat pengolahan akhir (TPA) Suwung kembali dibuka. Pada hari kedua, Selasa (21/4), sejak dibuka pada Jumat (17/4), aktivitas tampak ramai meski cuaca mendung dan jalanan menuju TPA becek setelah hujan mengguyur. Ratusan truk pengangkut sampah dari berbagai kawasan di Kota Denpasar terlihat mengantre rapi untuk masuk ke area tempat pemrosesan akhir tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, antrean truk mengular namun tetap tertib, dengan sistem giliran untuk membongkar muatan. Para sopir mengikuti arahan petugas agar proses pembuangan berjalan lancar dan tidak menimbulkan kemacetan di sekitar kawasan TPA.
Salah satu sopir truk, Kadek, mengungkapkan bahwa sampah yang diangkut sebagian sudah melalui proses pemilahan sebelum dibawa ke TPA. Ia juga menyebutkan bahwa aktivitas pembuangan sampah sudah berlangsung sejak pagi hari.
“Biasanya pengangkutan dilakukan rutin, sekitar dua kali dalam seminggu untuk jalur tertentu,” ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan tingginya volume sampah yang masuk ke TPA Suwung, seiring aktivitas masyarakat dan sektor pariwisata di Denpasar yang terus berjalan.
Sebelumnya, pemerintah pusat menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah di Bali wajib segera mengakhiri praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka paling lambat Agustus 2026. Penegasan ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat mengunjungi TPA Suwung pada Jumat (17/4).
Ia meminta seluruh kepala daerah di Bali untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut. Menurutnya, penghentian open dumping merupakan bagian dari target nasional yang harus dicapai secara menyeluruh.
Semua pemerintah daerah di Bali harus mengakhiri open dumping paling lambat Agustus 2026. Jika tidak diindahkan, kami akan menggunakan kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Pemerintah menetapkan dua langkah utama yang harus berjalan beriringan pada 2026, yakni penghentian praktik open dumping di seluruh TPA serta peningkatan kualitas pengelolaan sampah melalui pemilahan dari sumber.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan agar penanganan tidak hanya terfokus di Denpasar dan Kabupaten Badung, tetapi diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Bali.
Saat ini, capaian penghentian open dumping secara nasional baru mencapai sekitar 30 persen. Artinya, masih terdapat 70 persen daerah yang harus mengejar target tersebut hingga 2026. (Suardika/balipost)










