Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (18/4) merilis kasus narkoba. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Periode Maret hingga pertengahan April 2023, Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap 40 kasus dan menangkap 54 pelaku. Salah satu pelaku warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial RCBG (26). Barang bukti yang diamankan sabu-sabu (SS) 807,98 gram, ganja 823,94 gram, ekstasi 181 butir (64,13 gram) dan tembakau gorila 4,19 gram.

Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (18/4). “Pengungkapan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dilaksanakan oleh unit atau tim khusus Satreskoba Polresta Denpasar. Tujuannya untuk menjaga keamanan kenyamanan dan kelancaran menjelang Nyepi beberapa waktu lalu serta pelaksanaaan ibadah puasa dan menjelang perayaan Idul Fitri. Mangda trepti,” tegas Kombes Yugo.

Terkait tersangka Richard, menurut Kombes Yugo, sudah lama tinggal di Bali dan sudah mengantongi KITAS. Pelaku ditangkap di kamar kos, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Barang bukti yang diamankan satu plastik klip ganja berat bersih 15,96 gram dan dua plastik klip tembakau gorila berat bersih 4,19 gram.

Baca juga:  Napi yang Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba, Ini Sanksinya

Pelaku mengaku mendapat barang terlarang itu dari online. Ganja dan tembakau gorila itu dibeli pelaku mulai November 2022 dan berperan sebagai pemakai narkoba.

Pengedar narkoba berhasil dibekuk yakni AA Gede Ugrasena (33) di rumahnya, Jalan Tunggul Ametung, Denpasar Utara, dengan barang bukti dua plastik isi ganja berat bersih 438 gram. Ganja tersebut dibeli lewat Instagram. “Ganja itu dibeli seharga seharga Rp 1.700.000 secara online. Pengirimannya lewat paket ekspedisi,” ujarnya.

Sementara tersangka Budianto (26) ditangkap di kamar kosnya, Jalan Nusantara, Tuban, Kuta, Badung. Barang bukti yang diamankan empat plastik klip SS berat bersih 337,86 gram dan 90 butir ekstasi. Pengedar lain yang dibekuk yaitu Randi Hidayat Akbar (19) di Jalan Kediri, Tuban, Kuta, Badung. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat tinggalnya, salah satu penginapan. Barang bukti yang diamankan, enam plastik klip ganja berat bersih 314,61 gram.

Baca juga:  KPK Sebut Ini Salah Satu Sebab Kepala Daerah Korupsi

Tersangka Putu Agus Suryata (32) ditangkap di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, karena memiliki 14 paket SS berat bersih 12,12 gram, Riki Firmansyah (25) dibekuk di Jalan Mahendradata Gang Padangteki dengan barang bukti dua plastik klip SS berat bersih 48,83 gram, Danang Basuki (37) diringkus di Jalan Tukad Buaji, Panjer, Denpasar Selatan, karena memiliki 73 paket SS berat bersih 12,44 gram, I Gede Agus Dita Saputra (25) ditangkap di Jalan Karang Tenget, Tuban, Kuta dan dikembangkan ke tempat kosnya, Jalan Cokroaminoto Gang Mahoni, Denpasar Utara.

Barang bukti yang diamankan 54 butir ekstasi dan Ida Bagus Kade Merta (46) dibekuk di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat, dengan barang bukti 13 paket SS berat bersih 198,55 gram.

Baca juga:  Cegah Narkoba, Lapas Tabanan Digeledah

Tim dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan juga menangkap tiga wanita. Pelakunya, Melisa Liliana Dewi (28) dibekuk di Jalan Gunung Resimuka Barat, Denpasar, dengan barang bukti dua plastik klip SS berat bersih 174,48 gram dan satu paket ganja berat bersih 5,47 gram. Sedangkan Yeoni Sartika (34) dan Hista Ayu Wardhani (31) dibekuk di Jalan Mahendradatta, Denpasar.

Selanjutnya dikembangkan ke depan salah satu ruko dan disita barang bukti narkotika. Barang bukti yang diamankan tiga plastik klip SS berat bersih 2,47 gram dan 20 butir ekstasi. “Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sekitar 15.000 jiwa. Kami akan mengejar pelaku narkoba kapan dan dimanapun,” tutup Yugo, didampingi Kompol Mirza. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *