
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus mengakselerasi penanganan sampah melalui berbagai inovasi. Selain menjalin kerja sama dalam proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memastikan pengadaan mesin Refuse Derived Fuel (RDF) tetap berjalan pada tahun 2026.
Saat ini, proses pengadaan mesin RDF masih berlangsung. DLHK menargetkan fasilitas tersebut sudah mulai beroperasi pada pertengahan Juli mendatang. Kehadiran teknologi ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam mengurangi timbunan sampah sekaligus menghasilkan energi alternatif.
Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi, menegaskan bahwa mesin RDF tidak hanya berfungsi untuk mengepres sampah, tetapi juga mengolahnya menjadi energi baru terbarukan. “Jadi ini masih dalam proses pengadaan. Targetnya pertengahan Juli sudah beroperasi,” ujar Rai Warastuthi, Senin (11/5).
Ia menjelaskan, RDF yang dihasilkan nantinya akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif untuk sektor industri, salah satunya pabrik semen. Dengan teknologi tersebut, sampah yang sebelumnya menjadi beban di tempat pembuangan akhir dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi.
“Sebenarnya alat itu untuk menghasilkan RDF atau energi baru terbarukan. RDF yang dihasilkan ini dapat digunakan sebagai bahan bakar di pabrik seperti pabrik semen,” jelasnya.
DLHK juga memastikan bahwa hasil olahan RDF telah memiliki pihak penerima atau offtaker. Pengelolaan hingga distribusi RDF akan dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah, sehingga pemanfaatannya dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Rencananya, tiga unit mesin RDF dengan kapasitas total mencapai 300 ton akan ditempatkan di kawasan Mengwitani. Kehadiran fasilitas ini diyakini mampu menekan volume sampah secara signifikan di Kabupaten Badung, sekaligus mendukung program pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan. “Sudah kita wajibkan yang mengelola nanti sebagai offtaker. Jadi pihak ketiga yang langsung mengelola sekaligus menjadi offtaker,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Badung menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang modern, ramah lingkungan, dan bernilai ekonomi bagi daerah.(Parwata/balipost)










