
SINGARAJA, BALIPOST.com – Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Nyoman Oka Antara S.H , mengingatkan dampak serius pembangunan di kawasan resapan air.
Menurut Oka, maraknya pembangunan berbasis beton di wilayah ketinggian telah mengurangi daya serap tanah, sehingga memperbesar risiko banjir di daerah padat penduduk.
“Kalau bangunan besar berdiri di atas, daya serap air berkurang. Air akan mengalir deras ke bawah, dan masyarakat di hilir yang akan menerima dampaknya,” tegasnya, Jumat (27/3) saat kunjungan kerja ke Buleleng.
Ia mencontohkan sejumlah wilayah di Bali seperti Panjer, Padang Griya, hingga beberapa titik di Denpasar dan Tabanan yang telah merasakan dampak serupa. Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak lagi bersikap reaktif setelah bencana terjadi.
“Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Pengawasan harus dilakukan sejak awal,” imbuhnya.
Salah satu anggota Komisi I DPRD Bali, Ketut Rochineng S.H., M.H juga menekankan bahwa DPRD Bali tidak bertujuan menghambat investasi, melainkan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Tujuan kami bukan melarang masyarakat sejahtera, justru memastikan kesejahteraan itu tidak dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Penegakan terhadap pelanggaran fungsi hutan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi utama di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, ketentuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin, pembangunan ilegal, hingga perusakan fungsi kawasan termasuk pelanggaran serius. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Tak hanya itu, pejabat yang lalai dalam menjalankan tugas pengawasan hingga menyebabkan kerusakan hutan juga dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Dengan kerangka hukum tersebut, DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan hutan secara konsisten. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem di Bali. (Ketut Winata/balipost)










