Dr Wayan Sayoga. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof. I Dewa Gede Palguna, kepada MKMK. Aduan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Terkait adanya aduan ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prajaniti Bali lewat Ketuanya, Dr. Wayan Sayoga menilai langkah tersebut merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, pihaknya menegaskan bahwa substansi aduan harus diuji secara ketat.

Ia menilai, apabila aduan etik digunakan untuk menekan independensi etik dan intelektual hakim, maka hal tersebut berpotensi menjadi alat tekanan politik. “Hakim tidak boleh dibungkam hanya karena pandangannya tidak nyaman di telinga pihak tertentu,” tegasnya, Jumat (27/2).

Menurutnya, jika mekanisme etik dipakai untuk mendisiplinkan pendapat konstitusional, maka hal itu berbahaya bagi budaya ketatanegaraan. Hakim bisa menjadi defensif dan berhenti bersuara, padahal fungsi mereka justru menjaga konstitusi dari penyimpangan kekuasaan.

Baca juga:  Polri Dalami Dugaan Kebocoran Informasi Putusan MK

DPD Prajaniti Bali pun mengingatkan semua pihak untuk memahami Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Sayoga menegaskan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu individu, melainkan kesehatan budaya konstitusional di Indonesia.

“Justru agar kita tidak terjebak dalam sesat pikir, mestinya oknum anggota Komisi III DPR RI dalam RDP lalu yang harusnya dilaporkan,” tambahnya.

Ia menegaskan independensi hakim, termasuk hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, merupakan prinsip konstitusional yang wajib dihormati. Sesuai Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan MKMK dalam memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik harus dihormati semua pihak.

Baca juga:  Identitas Sudah Diketahui, Satu Pelaku Penembakan WN Turki Masih Buron

“Mari kita berikan kesempatan Majelis Kehormatan dengan kewenangannya untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi,” ajaknya.

Ia juga menegaskan siapa pun, termasuk anggota DPR, dilarang mengintervensi proses peradilan, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Jika ada oknum yang menggunakan posisi politiknya dengan niat tertentu (mens rea) untuk menekan atau mengintimidasi hakim, maka secara prinsip bisa dipersoalkan secara etik bahkan hukum,” ujar Sayoga.

Ia menilai tanggapan Prof. Palguna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sudah tepat dalam konteks ketatanegaraan. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan Prof. Palguna mencerminkan sikap akademis, cerdas, dan bertanggung jawab.

Baca juga:  Menguji Demokrasi Kita

“Beliau bukan hanya sebagai hakim konstitusi, tetapi juga pendidik yang telah memberikan pencerahan kepada bangsa ini. Penjelasannya terukur dan tidak tercemar kepentingan sempit,” kata Sayoga.

Ia menambahkan, di tengah kondisi kepercayaan publik terhadap institusi formal yang dinilai menurun, kehadiran figur seperti Prof. Palguna ibarat oasis di tengah padang pasir. Negara, kata dia, membutuhkan lebih banyak pemimpin berkarakter kuat dan berpengalaman luas di panggung nasional.

Menurutnya, pernyataan Prof. Palguna dalam forum RDP merupakan pengejawantahan nilai luhur bangsa, yakni berkarya dan mengabdi tanpa pamrih (rame ing gawe sepi ing pamrih). Ia menilai pengelolaan bangsa harus dilakukan secara beradab, terukur, serta jauh dari kepentingan pribadi, golongan, maupun afiliasi politik. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN