I Dewa Gede Palguna. (BP/Dok. MK)

DENPASAR, BALIPOST.com – Beberapa hari terkahir nama I Dewa Gede Palguna kembali menjadi perhatian publik. Namanya mencuat disejumlah media masa dan online. Ini karena sikap tegasnya dalam mempertahankan marwah konstitusi di dalam rapat dengan Komisi III DPR di Komplek Senayan, Rabu (18/2/2026).

“Lebih baik saya diberhentikan daripada membuka laporan tersebut,” demikian suara lantang yang disampaikan Dewa Gede Palguna, ditengah desakan anggota Komisi III DPR untuk membuka laporan terhadap hakim Makamah Konstitusi (MK) Adies Kadir.

Sikap tegas ini pun menyulut perhatian komponen bangsa ditengah krisis kepercayaan terhadap sejumlah oknum-oknum pejabat negara saat ini. Seperti apa figur dari Dewa Gede Palguna?

Pemilik nama lengkap Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, adalah salah satu tokoh hukum tata negara yang konsisten menyuarakan kepentingan suprimasi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lelaki kelahiran Bangli, 24 Desember 1961, merupakan bagian dari generasi awal hakim konstitusi setelah Makamah Konstitusi berdiri. Ia menjabat pada periode 2003-2008, dan kembali dipercaya menjabat untuk periode 2015 – 2020.

Saat ini, jabatannya sebagai Ketua Majelis Kohormatan Makamah Konstitusi (MKMK) untuk periode 2026. Selain itu, Dewa Palguna juga merupakan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Secara akademik, Dewa Palguna fokus dalam hal sistem ketatanegaraan, pengujian undang-undang, demokrasi kontitusi dan kekuasaan kehakiman. Pria alumni dari Fakultas Hukum Udayana ini juga menjadi salah satu pelaku sejarah ketika MPR RI melakukan perubahan terhadap UUD 1945.

Baca juga:  Libur Nataru, Okupansi Hotel di Denpasar Tunjukkan Kenaikan

Berdasarkan data litbang Bali Post, Dewa Palguna kecil, memulai pendidikan di SD Pengiangan, Bangli tahun 1974. Kemudian tahun 1977 melanjutkan pendidikan menengah pertama di SLUB 1 Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar, kemudian tahun 1981 sekolah di SLUA 1 Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar.

Selanjutnya kuliah S-1 di Fakultas Hukum Universitas Udayana tahun 1987 dengan konsentrasi Hukum Tata Negara. Kemudian melanjutkan pascasarjana (S-2) di Universitas Padjajaran, dan Program Doktor (S-3) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Di balik nama besarnya saat ini, Dewa Palguna semasa muda mempunyai kisah perjuangan untuk bisa bertahan dari himpitan ekonomi. Penerima Bintang Mahaputra Utama dari Presiden pada 2009 ini sempat menjadi penjual koran Bali Post dan majalah demi membantu ekonomi keluarga.

Berawal dari rajin membaca majalah musik yang dijualnya, Palguna menjadi penyiar radio bahkan saat sudah menjadi dosen dan berhenti karena mendapat beasiswa S2 di Universitas Padjajaran.

Darah seni ternyata sudah mengalir pada dirinya sejak mahasiswa semester 1. Selain gemar berolahraga, Palguna aktif di seni peran. Ia bergabung dalam Teather Justisia di kampusnya dan pada tahun 1988 terpilih menjadi pemain figuran film Noesa Penida. Ia juga berkesempatan menjadi pemain figuran film asing berjudul Beyond The Ocean.

Dalam perjalanan hidupnya, penelur puluhan buku ini mengaku ada tiga sosok utama yang sangat berjasa. Pertama, adalah ayahnya yang diakui Palguna memiliki visi pendidikan yang luar biasa walaupun hanya lulus SD. Kedua, adalah nenek asuhnya yang ikut membentuk kepribadian Palguna. “Walaupun dia tidak berpendidikan, nasihat dan kasih sayangnya luar biasa. Dia tidak punya anak jadi itu yang mengajarkan saya untuk memiliki kasih sayang tidak mesti dengan cucu sendiri atau ada hubungan darah,” ujarnya.

Baca juga:  Isu Kebocoran Putusan MK, Kapolri Lakukan Penyelidikan

Setelah berkeluarga, sosok istri sangat berperan untuk kariernya. Ia merasa harus berterima kasih kepada sang istri karena istrinya bersedia mendampingi Palguna. “Mungkin tidak selalu sering saya mengungkapkan rasa terima kasih saya pada istri saya, tapi dia tau saya sangat berterimakasih. Saya rasa, istri adalah salah satu tonggak yang tidak bisa diabaikan dari perjalanan hidup saya,” katanya dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.

Komitmen Palguna untuk ikut menjaga muruah MK pascakasus Akil Mochtar tegas. Kendati kepercayaan masyarakat relatif sudah kembali, Ia menekankan hantaman dan cobaan pasti akan selalu ada. Dua hal yang mesti dipegang teguh oleh MK agar terus dipercaya. Pertama, putusannya yang memang mencerminkan kesungguhan. Kedua, dari sikap dan perilaku hakimnya.

Walaupun begitu, Palguna kerap melihat sisi positif dari peristiwa Oktober 2013 silam. Ia mengatakan peristiwa tersebut merupakan bentuk teguran Tuhan. “Tuhan masih sayang MK. Tuhan sudah memperingatkan MK dengan adanya peristiwa Pak Akil. Bayangkan kalo sudah keburu berakar praktik seperti itu,” tegasnya.

Baca juga:  Ini, 9 Poin Kesepakatan yang Tertuang dalam RUU Haji

Sehingga, segala hujatan yang diterima MK beberapa bulan ke belakang harus menjadi bahan introspeksi, pun bagi Palguna. Walaupun saat itu jabatannya bukan hakim konstitusi, ia merasakan kepedihan yang sama dengan pegawai dan hakim MK.

Secara pribadi, Palguna tetap berkomitmen dalam penegakan demokrasi dan prinsip rule of law. Melalui MK, ia meneguhkan tekadnya untuk memperkokoh komitmennya dan memenuhi harapan masyarakat akan tegaknya prinsip rule of law dan kehidupan yang demokratis di Indonesia. “Mungkin benar bahwa tanpa demokrasi dan rule of law suatu bangsa bisa menikmati kemakmuran, tetapi adalah juga benar bahwa tanpa demokrasi dan rule of law suatu bangsa sudah pasti tidak menikmati keadilan”. ((Agung Dharmada/balipost)

Biodata I Dewa Gede Palguna

Tempat, tanggal lahir : Bali, 24 Desember 1961

Jabatan: Hakim Konstitusi

Keluarga:

Istri: I Gusti Ayu Shri Trisnawati

Anak:

  • I Dewa Ayu Maheswari Adiananda
  • I Dewa Made Khrisna Wiwekananda
  • I Dewa Ayu Adiswari Paramitananda

Pendidikan:

  • Sekolah Dasar Pengiangan, Bangli (1974)
  • SLUB I Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar (1977)
  • SLUA I Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar (1981)
  • S-1 dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bidang Kajian Utama Hukum Tata Negara (1987)
  • S-2 Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bidang Kajian Utama Hukum International (1994)
  • S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bidang Kajian Hukum Tata Negara (2011)

BAGIKAN