
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan percepatan sistem pertanian organik sebagai strategi utama menjaga kedaulatan pangan sekaligus memperkuat ekonomi lokal. Targetnya, seluruh kabupaten/kota di Bali menerapkan pertanian organik paling lambat pada 2028.
Saat ini, dikatakannya luas sawah di Bali tercatat sekitar 68 ribu hektare, menurun dari sebelumnya 71 ribu hektare. Dari total tersebut, sekitar 44 ribu hektare atau 65 persen sudah menerapkan sistem organik.
“Ini harus kita percepat. Kita mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pertanian karena Bali satu-satunya provinsi yang punya perda sistem pertanian organik,” tegas Koster disela-sela menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 serta pidato satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 20 Februari 2025–20 Februari 2026 pada Rapat Paripurna ke-28 DPRD Bali, Rabu (25/3).
Selain percepatan organik, Pemprov Bali juga mendorong implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk lokal. Koster menekankan hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan wajib menggunakan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali.
“Jangan hanya mencari untung sendiri tanpa keterikatan dengan masyarakat Bali. Ekonomi harus berputar di daerah, memberi manfaat bersama,” ujarnya.
Koster juga menyoroti serius alih fungsi lahan produktif yang kian masif. Ia meminta DPRD Bali memperketat pengawasan karena konversi lahan dinilai mengancam ketersediaan pangan, bahkan keberlanjutan sistem subak.
“Kalau dibiarkan, ini bisa mengancam kedaulatan pangan kita. Harus ada gerakan bersama mengendalikan alih fungsi lahan,” tegasnya.
Di sisi lain, program budidaya pohon kelapa juga dipercepat sebagai sumber bahan baku produksi arak tradisional Bali, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Koster turut mengapresiasi kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang dinilai tegas dan konsisten. Ia menyebut pansus tersebut mampu “menggetarkan Bali” dengan kerja yang fokus dan bebas intervensi.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pihaknya akan turun langsung mengawal isu ketahanan pangan, khususnya menekan alih fungsi lahan dan mengoptimalkan lahan tidur.
“Fakta di lapangan, alih fungsi lahan sudah masif. Kalau dibiarkan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan kita terancam,” ujarnya ditemui usai Rapat Paripurna.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menegaskan, pembangunan baru yang melanggar akan ditindak tegas. “Kalau baru mulai bangun, wajib dihentikan, bahkan dibongkar. Kalau yang lama, kita cari solusi. Tapi yang baru tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Menurutnya, tekanan pembangunan dan masuknya modal besar menjadi tantangan serius, termasuk praktik kepemilikan lahan secara nominee yang disebut sudah sangat masif. Karena itu, regulasi yang ada harus dijaga dan ditegakkan secara konsisten. “Ini soal masa depan Bali. Lahan produktif harus kita lindungi bersama,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)










