Ketiga tersangka diperiksa di Polres badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Produksi video asusila yang dilakukan tiga warga negara asing (WNA) di salah satu vila di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, terbongkar setelah rekamannya beredar luas di media sosial. Polisi menangkap ketiga WNA setelah menelusuri asal video dan menemukan lokasi perekaman berada di wilayah Badung.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen mengatakan, ketiga tersangka berinisial MMJL (23), perempuan asal Prancis, kemudian NBS (24), laki-laki asal Italia dan ERB (26) laki-laki asal Prancis. “ERB berperan sebagai manajer sekaligus pengunggah konten,” ujarnya, Selasa (17/3).

Joseph mengatakan, peristiwa pembuatan video terjadi pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 WITA di sebuah vila, Jalan Pantai Pererenan, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.

Baca juga:  Atasi WNA Ganggu Ketertiban, Pemprov Diminta Membuat Satgas Khusus

Menurut Joseph, para pelaku membuat konten pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penyebaran video tersebut melalui platform digital. “Motif para pelaku adalah mencari keuntungan dari pembuatan dan distribusi konten pornografi di platform digital,” kata Joseph.

Lebih lanjut Joseph mengatakan, kasus ini terungkap saat Satreskrim Polres Badung melakukan profiling terhadap video asusila yang viral di media sosial dan diduga direkam di wilayah Badung.

Pada Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, penyidik mulai menelusuri asal video tersebut. Dalam penyelidikan awal, polisi memeriksa seorang pengemudi ojek online yang pernah terlibat dalam pembuatan konten bersama para pelaku.

Baca juga:  Puluhan WNA “Serbu” RSUP Sanglah

Dari pemeriksaan saksi itu, penyidik memperoleh identitas para tersangka serta informasi mengenai lokasi pembuatan video. Polres Badung kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai setelah mendapatkan informasi dua pelaku berencana meninggalkan Bali melalui jalur udara.

“Kami mendapatkan informasi dua pelaku hendak terbang meninggalkan Bali. Setelah berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai, keduanya berhasil diamankan,” ujar Joseph, seraya mengatakan, ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Badung untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, satu kamera warna hitam, satu unit laptop warna sky blue, serta satu rompi ojek online yang digunakan dalam pembuatan konten.

Baca juga:  Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Naker Kontrak Dirancang Hanya 4 Kali Perpanjangan

Penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.

Para tersangka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. “Ketiganya bukan residivis dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Badung,” kata Joseph. (Wayan Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN