Rumah dinas pejabat masih dalam proses pembongkaran. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli mengingatkan pembeli bangunan Rumah Jabatan (Rumjab) Bupati dan rumah dinas pejabat untuk mempercepat proses pembongkaran. Hal itu dilakukan agar pembersihan lahan tidak meleset dari target 21 hari yang telah ditetapkan.

Proses pembongkaran rumah jabatan bupati sudah mulai dilakukan pada Sabtu (21/2) lalu. Saat ini bagian rumah jabatan bupati sudah dibongkar, namun rumah dinas di bagian belakang, pekerja baru melepas bagian atap.

Kepala Bagian Umum Setda Bangli, I Putu Gede Surya, Selasa (10/3), mengatakan bahwa pihaknya terus mengingatkan pekerja agar pembongkaran tidak melewati target 21 hari. Diakuinya, cuaca menjadi hambatan dalam proses pembongkaran. Intensitas hujan yang tinggi di wilayah Bangli dalam beberapa hari terakhir membuat sekitar 10 hingga 15 pekerja di lapangan tidak dapat bekerja secara optimal. Karena itu, pihaknya akan menyurati pembeli bangunan tersebut. “Kami akan surati pembeli untuk menambah tenaga kerja atau mempercepat pekerjaan,” ujarnya.

Baca juga:  Hujan Deras, Tiga Titik Longsor Terjadi di Mendoyo

Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memberikan kelonggaran waktu satu hingga dua hari jika memang diperlukan. Namun demikian Pujawan menegaskan, pembeli harus menambah jumlah pekerja agar pembongkaran tidak molor.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Bangli segera membangun ulang rumah jabatan Bupati Bangli. Fasilitas yang akan dibangun di atas lahan seluas 50 are itu dirancang menelan anggaran lebih dari Rp 29 miliar.

Sebagai langkah awal rumah jabatan bupati yang lama dibongkar. Pemkab telah menetapkan pembeli aset bangunan lama tersebut dengan nilai Rp57,2 juta. Harga penjualan aset bangunan tersebut sudah melampaui nilai limit dari KPKNL sebesar Rp51.000.300. Penjualan ini mencakup gedung utama rumah jabatan bupati hingga deretan rumah dinas pejabat di bagian belakang areal rumah jabatan tersebut.

Baca juga:  Pemkab Diharapkan Segera Buka Jalan Baru di Malet Tengah

Penjualan aset ini dilakukan tanpa mekanisme lelang. Hal itu memungkinkan karena pembongkaran dilakukan untuk kepentingan pembangunan kembali di lokasi yang sama. Walau demikian Pemkab Bangli tetap mengumumkan melalui platform media sosial dan website serta mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN