
GIANYAR, BALIPOST.com – Masyarakat di kawasan Jalan Raya Sri Wedari, Kelurahan Ubud, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru, di sebuah kamar guest house, Minggu (8/3), sekitar pukul 10.30 WITA. Korban diketahui bernama LMC (67).
Jenazah pria pemegang paspor Selandia Baru ini ditemukan pertama kali oleh karyawan penginapan dalam kondisi yang memprihatinkan. Korban diduga telah meninggal dunia sejak tiga hari lalu.
Kejadian bermula saat saksi, Ni Ketut Ayu Arinandini (51), hendak membersihkan kamar korban sekitar pukul 10.00 WITA. Setelah beberapa kali mengetuk pintu tanpa jawaban, saksi merasa curiga dan mencoba mengintip melalui celah jendela. Ia terkejut melihat posisi kaki korban yang tidak bergerak.
”Saksi kemudian mencoba membuka pintu yang ternyata tidak terkunci. Saat masuk, korban ditemukan sudah dalam keadaan kaku dan tubuhnya mulai menghitam,” ujar Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H.
Pihak penginapan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kewilayahan Taman Kaja yang diteruskan ke Bhabinkamtibmas dan Polsek Ubud. Personel piket fungsi Polsek Ubud dipimpin AKP I Wayan Sukarta segera mengamankan lokasi dan memasang garis polisi (police line).
Berdasarkan pemeriksaan luar oleh dokter dari Nusa Medical Clinic Ubud, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik akibat benda tajam maupun tumpul pada tubuh korban. Namun, tim medis menemukan indikasi pembusukan lanjut (putrefaction) dengan adanya larva lalat (belatung) pada bagian dahi. Korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 72 jam sebelum ditemukan.
”Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat henti jantung. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya berbagai jenis obat-obatan dan suplemen di dalam kamar, serta dokumen riwayat kesehatan korban terkait masalah pada hati, ginjal, dan usus,” tambah Kapolsek.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang berharga milik korban, diantaranya 3 unit Handphone dan 2 unit Macbook, kotak hitam berisi keep key crypto, paspor, KITAS, serta BPKB dan STNK atas nama orang lain. Leigh Martin Cox diketahui sudah menetap lama di Ubud.
Berdasarkan catatan pihak penginapan, korban sudah tinggal di Bali sejak tahun 1998 dan memiliki KTP Indonesia yang berlaku hingga tahun 2030. Selama ini, ia menyewa kamar dengan sistem bulanan.
Saat ini, jenazah telah dievakuasi menggunakan ambulans PMI Kabupaten Gianyar menuju RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar untuk dititipkan sementara. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga korban di Selandia Baru. Keluarga dijadwalkan akan tiba di Bali Selasa atau Rabu mendatang untuk mengurus proses pemulangan jenazah. (Wirnaya/balipost)










