Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan melaksanakan sidak untuk menjaga stabilitas harga jelang hari raya. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di wilayah Bali jelang hari raya Nyepi serta Idul Fitri, Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Polda Bali bersama instansi terkait gencar melakukan sidak.

Satgas tidak hanya menindak di hilir, tetapi juga menelusuri penyebab kenaikan harga hingga ke hulu. Seperti saat harga jual cabai rawit naik hingga mencapai Rp77.000 per kilogram. Hasil sidak menunjukkan tingginya harga ini dipicu harga beli dari produsen di Lombok yang menyentuh Rp74.000 per kilogram.

Baca juga:  Jalan Utama Denpasar-Gilimanuk Terpantau CCTV

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, Rabu (18/2), dari hasil sidak tersebut, ditemukan adanya disparitas harga pada beberapa komoditas yang dijual melebihi harga acuan penjualan (HAP). Menindaklanjuti temuan ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali telah melayangkan surat teguran kepada tiga pelaku usaha.

Teguran itu diberikan ke pedagang karena menjual cabai rawit merah seharga Rp80.000 per kilogram, jauh di atas HAP yang seharga Rp57.000 per kilogram. Selain itu, ada pedagang yang menjual daging ayam ras seharga Rp42.000 per kilogram atau di atas HAP senilai Rp40.000 per kilogram.

Baca juga:  2018, Kunjungan ke Gianyar Capai 2,7 Juta Wisatawan

“Perlu kami tegaskan bahwa satgas tidak hanya menindak di hilir, tetapi juga menelusuri penyebab kenaikan harga hingga ke hulu. Untuk komoditas cabai rawit merah, tim langsung melakukan pengecekan ke Pasar Galiran, Klungkung, selaku pasar induk,” ujarnya.

Begitu juga dengan komoditas daging ayam ras. Petugas telah mengecek ke distributor penyuplai dan ternyata distributor menjual dengan harga Rp38.000 per kilogram dengan mengambil pasokan dari Jawa. Data ini menunjukkan bahwa pedagang pengecer menyesuaikan harga jual mereka berdasarkan modal yang sudah tinggi dari tingkat distribusi.

Baca juga:  Saat Nyepi, Rumah Warga Terendam Banjir

Oleh karena itu, langkah satgas ke depan adalah memberikan teguran tertulis kepada para pedagang/distributor/produsen yang menjual di atas HAP atau HET. Satgas akan memberikan imbauan agar distributor atau produsen menjual pangan dengan harga di bawah HET dan HAP. Tujuannya agar pengecer atau pedagang bisa menjual pangan di bawah atau sesuai HET atau HAP yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga menjelang hari raya Nyepi dan Idul Fitri. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN