Sidak jukir yang dilakukan Perumda BPS Kota Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar menemukan juru parkir (jukir) masih menggunakan karcis lama. Masalah ini sesuai dengan laporan yang pernah dilayangkan masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan saat dikonfirmasi Sabtu (14/2).

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap petugas parkir di beberapa titik wilayah kota, yakni seputaran Renon dan Panjer pada Jumat (13/2). Dalam sidak tersebut, beberapa pelanggaran ditemukan, salah satunya masih digunakannya karcis parkir tahun 2025. Padahal sejak awal 2026 petugas diwajibkan menggunakan karcis terbaru.

Baca juga:  Pengerjaan Bangunan Pasar Lambat, Bupati Karangasem Kecewa

Putrawan mengatakan, sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat sekaligus upaya mengoptimalkan pelayanan publik di sektor perparkiran. “Terlepas dari adanya aduan masyarakat, tujuan utama kami adalah mengoptimalkan layanan. Karena itu, kami turun langsung melakukan sidak,” ujarnya.

Menurut Putrawan, pihaknya sebenarnya telah mengimbau sejak akhir 2025 agar seluruh karcis lama diserahkan ke kantor untuk dimusnahkan dan diganti dengan karcis tahun 2026. “Namun kenyataannya masih ada yang menggunakan karcis lama. Karcis tersebut langsung kami tarik dan diganti dengan yang baru,” tegasnya.

Baca juga:  Dikeluhkan Warga Karena Ini, Pabrik Tahu Tempe Disidak

Putrawan menambahkan, penggunaan karcis lama yang sempat menjadi sorotan di media sosial karena dianggap berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terkait pendapatan parkir. Ia menegaskan, sistem setoran petugas parkir tetap berbasis target sehingga penggunaan karcis lama tidak serta-merta mempengaruhi target penerimaan.

“Tapi kami tetap melakukan penarikan karcis lama dan ke depan sidak akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan,” imbuhnya.

Baca juga:  Jangan Lindungi Anggota yang Salah

Selain karcis, sidak juga menemukan petugas parkir yang tidak menggunakan seragam resmi perumda. Sebagian diantaranya merupakan jukir pengganti atau serep yang ditempatkan tanpa atribut lengkap.

Dia menjelaskan, penggunaan jukir pengganti diperbolehkan selama melalui koordinasi dan sepengetahuan pihak perumda. Namun, identitas dan seragam tetap wajib digunakan sebagai bentuk akuntabilitas dan memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN