
DENPASAR, BALIPOST.com – Isu adanya “karpet merah” bagi lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dalam mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencuat dan ramai diperbincangkan di internal aparatur sipil negara (ASN). Rumor ini memunculkan kegelisahan bagi ASN non-IPDN terkait peluang karier dan promosi jabatan.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa menegaskan pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemprov Bali tetap berpegang pada sistem merit, bukan ditentukan oleh asal almamater tertentu. Apalagi, secara nasional penempatan lulusan IPDN memang diatur oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari penguatan fondasi tata kelola pemerintahan.
Namun, kebijakan tersebut tidak otomatis diterjemahkan sebagai keistimewaan khusus di daerah. “Di Pemprov Bali tidak ada pengisian jabatan berdasarkan asal institusi pendidikan. Tidak ada pengistimewaan eksklusif kepada satu almamater. Semua kebijakan kami inklusif untuk seluruh ASN dan berjalan sesuai regulasi,” tegas Budiasa, Rabu (28/1).
Ia menekankan bahwa kebutuhan organisasi dan kesesuaian kualifikasi menjadi pertimbangan utama dalam penempatan ASN. Dalam konteks transformasi birokrasi, penilaian ASN kini tidak lagi bertumpu pada latar belakang sekolah, melainkan pada kompetensi, rekam jejak, dan kinerja untuk menjawab tantangan pemerintahan modern.
Hingga saat ini, Pemprov Bali tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan penerapan sistem merit secara konsisten. Pengangkatan pejabat dilakukan secara adil dan wajar berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa membedakan latar belakang pendidikan, suku, agama, jenis kelamin, maupun faktor nonprofesional lainnya.
Sebagai bentuk konkret penerapan sistem merit, Pemprov Bali telah menjalankan manajemen talenta ASN. Melalui mekanisme ini, seluruh PNS dipetakan berdasarkan potensi dan kinerja ke dalam kuadran tertentu. “Siapa pun yang berada di kuadran tertinggi atau top talent, merekalah yang masuk talent pool untuk dipromosikan. Tidak dilihat apakah dia lulusan IPDN atau bukan,” jelas Budiasa.
Dengan sistem tersebut, ASN non-IPDN dipastikan memiliki peluang yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan strategis. Bahkan, menurut Budiasa, organisasi justru membutuhkan keberagaman latar belakang keilmuan agar roda pemerintahan berjalan lebih komprehensif dan adaptif.
Menanggapi ramainya isu ini di kalangan ASN, Budiasa menilai hal tersebut sebagai bentuk kepedulian pegawai terhadap jenjang karier. Namun, ia mengimbau agar ASN tidak terjebak rumor yang berpotensi melemahkan semangat meritokrasi.
“Setiap ASN, baik lulusan universitas umum maupun sekolah kedinasan, memiliki hak yang sama untuk berkembang. Kami terbuka untuk dialog dan komunikasi terkait pengembangan karier,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov Bali saat ini masih memiliki sejumlah jabatan strategis yang kosong. Yakni, Inspektorat, Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Kepala Dinas Kebudayaan.
Proses pengisian ketiga jabatan tersebut saat ini masih berjalan dan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta yang diterapkan Pemprov Bali. Dalam sistem ini, para kandidat atau suksesor telah dipetakan dalam kuadran tertentu sesuai dengan kompetensi dan persyaratan jabatan. (Ketut Winata/balipost)










