
DENPASAR, BALIPOST.com – Wacana pemanfaatan hutan konservasi untuk mendukung sektor pariwisata di Bali menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi.
Kepala Pusat Unggulan Pariwisata LPPM Universitas Udayana (Unud), Prof. Anak Agung Suryawan Wiranatha di Denpasar, secara tegas menyatakan tidak sepakat jika hutan konservasi dibuka untuk aktivitas pariwisata secara umum.
Menurut Prof. Agung Suryawan, satu-satunya bentuk kegiatan wisata yang masih dapat dipertimbangkan di kawasan konservasi adalah ekowisata yang dijalankan secara ketat dan beretika, bukan pariwisata massal seperti yang berkembang saat ini.
“Saya tidak setuju hutan konservasi dibuka untuk pariwisata umum. Yang diperbolehkan hanyalah ekowisata yang benar-benar ramah lingkungan, dengan prinsip tidak merusak dan bahkan tidak meninggalkan jejak di hutan,” tegasnya Senin (26/1).
Ia menjelaskan, ekowisata merupakan wisata minat khusus dengan daya tarik utama alam yang alami dan asri, serta bertujuan memberikan pengalaman belajar tentang lingkungan.
Wisatawan ekowisata, menurutnya, umumnya telah memiliki etika lingkungan yang tinggi, termasuk tidak memetik tanaman, tidak merusak vegetasi, dan tidak mengganggu satwa liar.
Sementara, pariwisata umum justru dinilainya berpotensi besar menimbulkan kerusakan ekosistem, terutama jika pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan fungsi ekologis kawasan.
“Yang mengkhawatirkan adalah ketika dibuka, misalnya disebut hanya 20 persen kawasan yang dimanfaatkan. Tapi jika lokasi 20 persen itu berada di jalur pergerakan satwa, maka dampaknya bisa sangat serius,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pembangunan resort di kawasan lindung kerap memotong jalur migrasi satwa. Akibatnya, satwa menjadi stres, kehilangan orientasi, hingga terganggu siklus berkembang biaknya. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengancam kelestarian spesies tertentu.
“Satwa itu punya jalur hidupnya sendiri, pagi di satu tempat, malam di tempat lain, atau jalur khusus mencari air. Kalau jalur ini terpotong bangunan, mereka bisa gagal berkembang biak dan akhirnya punah,” jelasnya.
Prof. Suryawan menegaskan, jika pemerintah tetap mempertimbangkan izin kegiatan wisata di sekitar atau di kawasan hutan, maka selektivitas harus sangat ketat, dengan indikator ekowisata yang jelas sebagaimana standar internasional, termasuk kontribusi nyata terhadap pelestarian hutan serta peningkatan kualitas hidup satwa dan ekosistem.
Secara pribadi, ia bahkan menilai hutan lindung dan hutan konservasi sebaiknya tidak dibuka sama sekali untuk pariwisata, berbeda dengan hutan produksi yang masih memungkinkan dimanfaatkan dengan pengaturan ketat.
“Kalau hutan produksi silakan, karena memang fungsinya untuk dimanfaatkan. Tapi hutan lindung dan konservasi itu harus diproteksi betul. Fungsinya sangat vital,” katanya.
Ia menambahkan, hutan konservasi tidak hanya berperan menjaga keanekaragaman flora dan fauna, tetapi juga memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, seperti konservasi air, penyerap karbon dioksida, penghasil oksigen, hingga pengatur siklus hujan.
“Hutan menyerap air hujan menjadi air tanah yang dinikmati hingga daerah hilir. Ia juga menyerap karbon, menghasilkan oksigen, dan berperan besar dalam pembentukan hujan. Ini fungsi luar biasa yang tidak bisa digantikan,” ujarnya.
Terkait pembangunan di kawasan hutan produksi, Prof. Suryawan menyarankan prinsip 80 persen kawasan tetap alami dan maksimal 20 persen terbangun, dengan desain bangunan yang menyatu dengan alam.
“Bangunan sebaiknya tidak bertingkat tinggi, cukup satu atau dua lantai, menggunakan bahan kayu, dan tidak merusak lanskap. Tujuannya agar hutan tetap terjaga dan pariwisata justru ikut melindungi kawasan,” paparnya. (Suardika/balipost)










