Warga Banjar Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, mendatangi Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung pada Senin (12/1) lalu.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Belasan warga Banjar Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, mendatangi Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung pada Senin (12/1) lalu. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan protes atas perubahan arus lalu lintas di wilayah setempat yang dinilai berdampak kurang baik terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Warga membawa surat resmi yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Badung, Camat Kuta Utara, hingga Lurah Kerobokan Kelod. Surat itu dibawa langsung oleh belasan warga sebagai bentuk keseriusan mereka menyampaikan aspirasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma membenarkan adanya surat permohonan evaluasi perubahan arus lalu lintas di wilayah Kerobokan Kelod. Ia menyatakan surat tersebut sudah diterima dan berada di mejanya. “Betul surat sudah diterima, nanti kami akan jawab sesuai petunjuk Bapak Bupati,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/1).

Baca juga:  Tanpa Sosialisasi, Pedagang Protes Kenaikan Tarif Retribusi

Yuda Darma menjelaskan, warga yang mengajukan keberatan berasal dari Banjar Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod. Menyikapi keluhan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian lanjutan dengan melibatkan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya terkait pengembangan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). “Jawabannya setelah kami rapat Forum LLAJ perihal pengembangan MRLL,” katanya.

Ia menegaskan, perubahan arus lalu lintas di kawasan Kerobokan Kelod dilakukan untuk mengurai kemacetan yang selama ini menjadi persoalan serius. Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan kajian teknis serta arahan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.

Baca juga:  Diadili Kasus Senpi, Frangky dan Ongky Kembali Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jika kini muncul desakan evaluasi dari masyarakat, pihaknya menyerahkan keputusan akhir kepada Bupati Badung. “Untuk lanjutannya sesuai arahan Bupati. Keputusan ada di tangan Bapak Bupati,” tukasnya.

Diketahui, sejak Desember 2025 Pemkab Badung telah menerapkan MRLL pada sembilan persimpangan di wilayah Kerobokan Kelod. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk. Sejumlah ruas jalan strategis mengalami perubahan pola arus sehingga pergerakan kendaraan menjadi lebih tertib dan terstruktur, meskipun volume lalu lintas di kawasan tersebut masih tergolong tinggi.

Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyebut kebijakan rekayasa lalu lintas sebagai langkah strategis yang harus dijalankan secara konsisten dan terukur.

Baca juga:  Pesta Seks di Villa, Badung Diminta Awasi Privat Akomodasi

“Saya mengapresiasi kerja keras Dinas Perhubungan bersama kepolisian dalam menerapkan rekayasa lalu lintas ini. Dari laporan yang saya terima di lapangan, pelaksanaannya sudah mulai menunjukkan hasil yang positif dalam mengurai kemacetan,” ujarnya.

Bupati menegaskan MRLL tetap perlu dilanjutkan agar masyarakat memiliki waktu beradaptasi, sembari memastikan evaluasi dilakukan secara berkelanjutan. Ia juga menginstruksikan percepatan perbaikan sarana prasarana lalu lintas, mulai dari pembenahan geometrik persimpangan, penambahan rambu, hingga penataan utilitas pendukung.

“Rekayasa ini saya minta tetap dilanjutkan sampai masyarakat benar-benar terbiasa dengan pola peralihan arus yang diterapkan. Namun evaluasi harus terus dilakukan agar setiap kekurangan bisa segera diperbaiki,” tegasnya.(Parwata/balipost)

 

BAGIKAN