
TABANAN, BALIPOST.com – Sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan hingga awal 2026 masih kosong dan diisi pelaksana tugas (Plt). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan menyatakan pengisian jabatan tersebut masih menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Tabanan, I Nyoman Sastera Wibawa, menegaskan pengisian jabatan eselon II akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku. “Memang cukup banyak posisi eselon II yang lowong. Pengisiannya dilakukan bertahap dan tetap menunggu persetujuan dari BKN,” ujarnya, Minggu (11/1).
Saat ini, sejumlah jabatan strategis yang masih kosong antara lain Sekretaris DPRD Tabanan, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP). Dan di akhir 2025, jabatan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) juga ditinggal pejabat definitif karena pensiun.
Sastera menjelaskan, sebelum dilakukan seleksi terbuka atau lelang jabatan, Pemkab Tabanan terlebih dahulu melakukan evaluasi internal melalui uji kompetensi. Evaluasi ini bertujuan memetakan potensi pejabat yang ada sekaligus menentukan kemungkinan rotasi atau rolling jabatan.
“Kami lakukan uji kompetensi terlebih dahulu untuk melihat potensi dan kebutuhan organisasi, termasuk kemungkinan dilakukan rolling,” jelasnya.
Setelah tahapan evaluasi rampung, Pemkab Tabanan akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk melaksanakan seleksi terbuka. Namun, seluruh tahapan tersebut tetap bergantung pada persetujuan administratif dan teknis dari BKN.
Kekosongan jabatan eselon II ini diperkirakan masih berlanjut sepanjang 2026. Selain faktor pensiun yang akan dialami sejumlah pimpinan OPD, Pemkab Tabanan juga tengah bersiap melakukan penataan organisasi perangkat daerah.
Penataan tersebut mencakup pemecahan Dinas PUPRPKP menjadi dua OPD, yakni Dinas PUPR serta Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, serta rencana penggabungan Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Dinas Ketahanan Pangan. Kondisi ini membuat proses pengisian jabatan harus disesuaikan dengan struktur organisasi yang baru.(Puspawati/balipost)









