Tim Pansus TRAP DPRD Bali saat RDP dengan PT Pionirbeton Industri Plant Bali, di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (7/1) sore. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memanggil PT Pionirbeton Industri Plant Bali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (7/1) sore. Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan usaha yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Apalagi, pascapenyegelan pada sidak 23 Oktober 2025 lalu pabrik ini tetap beroperasi.

RDP dipimpin oleh Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, dan dihadiri langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Turut hadir Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kelompok Ahli (Pokli) DPRD Bali Anak Agung Ketut Sudiana, perwakilan PT Pionirbeton Industri, serta pihak pengelola Tahura Ngurah Rai.

PT Pionirbeton Industri Plant Bali diketahui menempati lahan seluas sekitar 70 are yang berbatasan langsung dengan kawasan Tahura. Dalam pemaparannya, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan hasil pendalaman terkait status lahan dan perizinan perusahaan.

Baca juga:  Suhu Tertinggi Capai 32 Derajat Celcius, Cek Prakiraan Cuaca Bali 24 Oktober 2025

“Kami menemukan terdapat tujuh bidang tanah di lokasi tersebut dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Ini perlu ditelusuri lebih lanjut terkait asal-usul HGB tersebut, termasuk proses peralihannya,” ujar Rai Dharmadi di sela-sela RDP.

Ia juga mengungkapkan adanya riwayat peralihan sewa lahan serta nilai investasi perusahaan yang cukup besar, sehingga aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang harus dipastikan secara menyeluruh.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa sejak awal terdapat dugaan kuat lahan yang digunakan perusahaan merupakan bagian dari kawasan Tahura. “Itu yang ingin kami pastikan, apakah benar masuk kawasan Tahura atau tidak. Penelusuran akan dilakukan bersama pihak pengelola Tahura dan instansi terkait,” tegasnya.

Ia juga menilai PT Pionirbeton Industri tidak kooperatif karena masih melakukan aktivitas meskipun telah dilakukan penutupan sementara dan pemasangan Pol PP Line oleh Satpol PP. Pansus TRAP merekomendasikan agar seluruh kegiatan perusahaan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dilengkapi.

Baca juga:  Ini, PAW Raka Sandi di Bawaslu Bali

“Kami sepakat kegiatan harus dihentikan mulai hari ini. Kami berikan kebijakan waktu dua minggu untuk melengkapi perizinan. Jika melewati batas waktu tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pembongkaran,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PT Pionirbeton Industri, Jackson Citorus selaku Legal perusahaan, menyampaikan bahwa pihaknya telah berbadan hukum dan memenuhi persyaratan administrasi dasar. Ia menambahkan, pihak perusahaan tengah memproses sejumlah perizinan lanjutan, termasuk PKKPR dan dokumen lingkungan. “Kami memastikan tidak akan melanggar ketentuan zonasi dan tetap patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Namun demikian, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa secara regulasi, kawasan yang berbatasan langsung dengan Tahura Ngurah Rai tidak diperbolehkan untuk kegiatan pembangunan bersifat komersial, terlebih industri.

“Sekalipun ada dokumen lingkungan, kawasan yang berhimpitan dengan Tahura tidak boleh digunakan untuk kegiatan bisnis, apalagi industri. Pabrik seperti ini jelas tidak diperbolehkan,” tegas Supartha.

Ia juga menyoroti kegiatan usaha yang telah berjalan sebelum dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diselesaikan. “AMDAL itu harus dikaji sebelum kegiatan berjalan, bukan sebaliknya. Dalam pandangan kami, ini merupakan pelanggaran serius,” tambahnya.

Baca juga:  Tak Sulit Budayakan Taat Prokes Covid-19

Sebelumnya, pada Kamis (23/10)), Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap PT Pionirbeton Industri Plant Bali yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar. Pabrik beton tersebut ditutup sementara karena belum mengantongi izin lengkap dan berdiri di kawasan yang tidak diperbolehkan.

Kawasan tersebut diketahui dulunya merupakan lokasi pembuatan garam yang kemudian dipadatkan pada tahun 1970-an. Berdasarkan RTRW Kota Denpasar, kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa, sehingga tidak diperbolehkan untuk pembangunan pabrik industri.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar mencatat kawasan tersebut mulai disertifikatkan sejak tahun 2013 dengan total 14 sertifikat lahan yang luasnya bervariasi. Sementara itu, Dinas Perizinan Provinsi Bali menyatakan PT Pionirbeton Industri baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga aktivitas pabrik dinilai melanggar ketentuan perizinan yang berlaku. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN