Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa saat melakukan rilis akhir tahun. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Senin (29/12), sejumlah peristiwa terjadi. Dari izin pesta kembang api sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Badung dicabut hingga penjualan kembang api tak terpengaruh signifikan dengan imbauan tidak menggelar pesta menjadi berita-berita yang menarik minat pembaca.

Bagi pembaca yang belum sempat membaca berita-berita ini, berikut cuplikan peristiwanya. Tersedia juga link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online:

1. Izin Pesta Kembang Api Dicabut, Belasan THM Diawasi saat Perayaan Malam Tahun Baru

MANGUPURA, BALIPOST.com – Saat perayaan tahun baru, Polres Badung melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM), terutama di wilayah Kuta Utara.

Baca juga:  Renovasi Pasar Kumbasari Mulai Digarap

Hal ini dilakukan terkait imbauan tidak diperbolehkannya ada pesta kembang api.

Selain itu, Satintelkam Polres Badung telah mengumpulkan 16 THM yang mengantongi izin atau rekomendasi dan disepakati tidak ada pesta kembang api.

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2025/12/29/516358/Izin-Pesta-Kembang-Api-Dicabut,…html

2. TPA Suwung Wajib Tutup Per 1 Maret 2026, Bangli Disiapkan Tampung Sampah Denpasar-Badung

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Pusat menegaskan TPA Suwung wajib menutup pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) per 1 Maret 2026.

Sebagai langkah darurat, pemerintah menyiapkan TPA Bangli untuk menampung sebagian sampah dari Denpasar dan Badung.

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2025/12/29/516414/TPA-Suwung-Wajib-Tutup-Per…html

3. Gelapkan Uang Nasabah Ratusan Juta, Pegawai Bank Plat Merah Ditetapkan Tersangka

Baca juga:  Beredar, Surat Berisi Nama Tersangka Kasus DID Tabanan 2018

AMLAPURA, BALIPOST.com – Di penghujung tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan IKT, pegawai bank plat merah, sebagai tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau menggelapkan uang nasabah di salah satu bank BUMN terbesar di Kabupaten Karangasem, pada Senin (29/12) malam.

Akibat perbuatannya tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2025/12/29/516514/Gelapkan-Uang-Nasabah-Ratusan-Juta,…html

4. Target Rampung 2 Tahun, Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali Dilanjutkan dengan Anggaran Rp1,2 T

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di kawasan eks Galian C, Desa Gunaksa, Klungkung berlanjut tahun depan.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk melanjutkan pembangunan zona inti proyek strategis tersebut.

Baca juga:  5 Berita Koran Bali Post Terbit Hari Ini, Rabu 24 September 2025

Pembangunan zona inti PKB ditargetkan rampung dalam waktu dua tahun. Dengan demikian, Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-50 pada 2028 dapat digelar untuk pertama kalinya di kawasan PKB.

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2025/12/29/516490/Target-Rampung-2-Tahun,Pembangunan…html

5. Larangan Pesta Kembang Api, Pelaku Usaha Sebut Penjualan Tak Terpengaruh Signifikan

DENPASAR, BALIPOST.com – Imbauan peniadaan pesta kembang api pada malam pergantian tahun telah dikeluarkan oleh beberapa instansi.

Termasuk di Kota Denpasar. Larangan pesta kembang api sudah dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap bencana yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2025/12/29/516460/Larangan-Pesta-Kembang-Api,Pelaku…html

BAGIKAN