
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Pusat menegaskan TPA Suwung wajib menutup pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) per 1 Maret 2026.
Sebagai langkah darurat, pemerintah menyiapkan TPA Bangli untuk menampung sebagian sampah dari Denpasar dan Badung.
Ketegasan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, saat rapat bersama Gubernur Bali, Wayan Koster; Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa; Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Artha, di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12).
Hanif menegaskan, Pemerintah Pusat telah lama memberikan sanksi administratif terhadap TPA Suwung karena tidak memenuhi standar perlindungan lingkungan. Penutupan dinilai tidak bisa lagi ditunda.
“Transformasi TPA Suwung menuju Waste to Energy sedang berjalan, namun tidak mungkin menunggu dua tahun. Bali adalah daerah pariwisata, sehingga persoalan sampah tidak boleh dikelola setengah-setengah,” tegasnya.
Penyiapan TPA Bangli untuk menampung sebagian residu sampah dari Denpasar dan Badung bukan tanpa risiko. Selain status TPA Bangli yang bukan TPA regional, biaya pengangkutan lintas kabupaten dipastikan membengkak.
“Pengangkutan ke Bangli akan mahal. Karena itu penyelesaian sampah harus dimaksimalkan di wilayah masing-masing. Desa dan kabupaten harus menyelesaikan sampahnya sendiri sejauh mungkin,” ujar Hanif.
Ia menyebut pemerintah provinsi hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk meningkatkan kapasitas dan kelayakan TPA Bangli agar dapat difungsikan sementara.
Pemerintah Pusat menilai persoalan sampah Bali bukan semata soal infrastruktur, melainkan kultur dan konsistensi kebijakan.
Tanpa perubahan pola pengelolaan di tingkat masyarakat, penutupan TPA Suwung berpotensi memunculkan persoalan baru. “Tidak ada negara maju yang sampahnya berantakan. Kalau Bali ingin menjaga citra pariwisata, pengelolaan sampah harus ditangani serius dari hulu,” tandas Hanif
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan penutupan TPA Suwung sudah final. “Sudah diputuskan bersama Bapak Menteri. Per 1 Maret tidak bisa ditunda. Dalam dua bulan ini seluruh kabupaten/kota harus memastikan kebijakan dan langkah teknis berjalan,” kata Koster.
Menurutnya, langkah utama adalah mengoptimalkan pengolahan sampah di hulu melalui TPS3R, teknologi pengolahan modern, KPC, dan pola berbasis desa. Sampah yang tidak tertangani baru dialihkan ke Bangli.
“Sisanya akan dibawa ke Bangli sebagai penampungan sementara. Perkiraannya sekitar 50 persen dari residu,” ujarnya. (Dewa Sanjaya/denpost)










