Pendampingan KDMP Bantas, Selemadeg Timur. (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tabanan masih bergerak bertahap. Sejak diluncurkan pada Juli 2025, hingga Desember ini baru delapan koperasi yang telah memiliki gerai aktif, dari total 133 desa yang ada di Tabanan. Keterbatasan modal awal menjadi kendala utama yang menghambat percepatan operasional koperasi tersebut.

Delapan KDMP tersebut yakni KDMP Gadungan dengan gerai sembako, KDMP Gubug (gerai simpan pinjam), KDMP Tunjuk (gerai sembako), KDMP Tangguntiti (gerai sembako dan dana simpan pinjam), KDMP Bantas (gerai bibit padi), KDMP Jegu (gerai obat-obatan pertanian), KDMP Perean (gerai pengolahan minyak jelantah), dan KDMP Kerambitan dengan gerai sembako.

Baca juga:  Kinerja BNI Positif, Raih Laba Rp 15,02 Triliun

Kepala Bidang Kelembagaan, Pengawasan, Pemberdayaan, dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tabanan, Ni Nyoman Rusmini, Senin (15/12), mengatakan, prinsip koperasi mengedepankan konsep dari anggota untuk anggota membuat sumber dana awal sepenuhnya bergantung pada simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.

“Modal awal KDMP memang berasal dari internal anggota. Ini yang menjadi tantangan karena tidak semua koperasi langsung mampu menghimpun dana dalam jumlah cukup untuk membuka gerai,” ujarnya.

Ia menegaskan, secara kelembagaan setiap KDMP minimal harus memiliki satu gerai atau kantor pelayanan agar dapat dikategorikan telah beroperasi. Namun di lapangan, banyak koperasi masih terkendala ketersediaan lokasi atau lahan untuk membangun gerai.

Baca juga:  Denpasar Catatkan Tambahan Kasus Sembuh Signifikan, Kasus Positif COVID-19 Masih Bertambah

“Kami sudah terus lakukan pendampingan dan mendorong agar koperasi bisa memanfaatkan lahan milik desa, kabupaten, atau provinsi, tentu melalui koordinasi dan mekanisme perizinan yang berlaku,” kata Rusmini.

Rusmini menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa memaksakan percepatan pendirian gerai. Peran pemerintah lebih pada mendorong dan memfasilitasi koperasi agar mampu menjalin kerja sama dengan mitra strategis, seperti Bulog, Pertamina, perbankan, maupun BUMDes, baik dalam bentuk kerja sama operasional maupun penyertaan modal.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah menurunkan business assistant serta project management office (PMO) untuk melakukan pendampingan teknis terhadap KDMP di daerah. Pendampingan tersebut mencakup penyusunan rencana bisnis, pembukaan gerai perdana, hingga penyiapan administrasi untuk mengakses pembiayaan.

Baca juga:  UKM Manufaktur Indonesia Didampingi Ahli Korea

“Daerah sifatnya memfasilitasi. Koperasi harus aktif menyusun proposal dan menunjuk mitra. Jika sudah berjalan dan memiliki rencana usaha yang jelas, barulah bisa mengajukan permodalan ke Himbara,” jelasnya.

Untuk diketahui, setiap Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan memiliki enam gerai pokok, meliputi gerai pertokoan, simpan pinjam, LPG, serta unit usaha lain sesuai potensi wilayah desa. Pada tahap awal, minimal satu gerai aktif menjadi syarat utama agar KDMP dapat dinyatakan operasional. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN