Rekayasa lalu lintas yang diberlakukan di wilayah Kerobokan selama sebulan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kemacetan di wilayah Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, sering dikeluhkan warga dan wisatawan. Untuk mengatasi masalah tersebut, Dishub Badung dan Satlantas Polres Badung melaksanakan rekayasa lalu lintas (lalin). Perubahan arus lalin diberlakukan selama satu bulan.

Kasat Lantas Polres Badung, AKP Ni Luh Tiviasih, Jumat (12/12), menjelaskan bahwa uji coba rekayasa lalin ini dilakukan sebagai langkah awal mengatasi kemacetan di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Upaya ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi Dishub Kabupaten Badung dan Kelurahan Kerobokan Kelod.

“Rekayasa ini dimulai Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 Wita. Nantinya akan dipasangkan barrier dan penunjuk arah,” ungkap AKP Tiviasih.

Baca juga:  Dipetakan, 12 Titik Macet dan Kawasan Krodit di Gianyar

Menurutnya, rekayasa lalin ini berlangsung selama 1 bulan dan berstatus percobaan. Selama sebulan, pihaknya bersama instansi lain akan melakukan evaluasi jalur-jalur mana saja yang sering terjadi kemacetan.

“Jika masa uji coba berjalan sesuai rencana dan memberi dampak positif, maka akan dilanjutkan sambil dievaluasi,” ungkap mantan Kasatlantas Polres Bandara Ngurah Rai ini.

Tiviasih berharap langkah ini bisa memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan serta mampu beradaptasi dengan perubahan jalur. Adapun jalur diterapkan rekayasa lalin, yakni Jalan Gunung Tangkuban Perahu dari simpang Pengubengan Kangin jadi satu arah dari timur ke barat untuk semua kendaraan.

Baca juga:  Polisi Banjar Tangani Pengeroyokan hingga Pasutri Cekcok

Jalan Raya Kerobokan dari simpang Petitenget jadi satu arah ke utara, sampai Simpang Semer. Selanjutnya, Jalan Raya Kerobokan dari simpang Petitenget satu arah ke selatan sampai simpang Oberoi. Di simpang Petitenget, kendaraan dari arah barat (Petitenget/Batubelig) dilarang belok kanan dan diwajibkan belok kiri jalan terus menuju utara. simpang Lapas Kerobokan-Merta Agung jadi satu arah dari selatan ke utara. Kendaraan yang keluar dari Jalan Merta Agung dilarang belok kiri ke arah simpang Semer dan diwajibkan belok kanan menuju Jalan Serangan-Pengubengan Kauh.

Baca juga:  Antisipasi Kepadatan Lalin di Hari Libur, Satlantas Polres Gianyar Antisipasi Sejumlah Jalur

Jalan Serangan-Pengubengan Kauh jadi satu arah dari utara ke selatan menuju simpang Pengubengan Kauh-Intan Permai. Kendaraan yang keluar dari Jalan Intan Permai di simpang Pengubengan Kauh dilarang belok kanan dan lurus, diwajibkan belok kiri jalan terus. Kendaraan yang keluar dari Jalan Mertanadi di simpang Lapas Kerobokan dilarang belok kanan dan lurus, diwajibkan belok kiri jalan terus. Sementara, Jalan Umalas 1 (Gang Nook) akan ditutup di ujung selatan yang menuju Jalan Petitenget. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN