Petugas Satpol PP Bali saat tangkap tangan oknum warga yang membuang sampah sembarangan di Jalan Tantular Barat, Selasa (9/12) pagi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah gencarnya pemerintah mengelola sampah agar tidak mencemari lingkungan, ada oknum warga yang justru membuang sampah sembarangan.

Atas laporan warga, Satpol PP Bali melakukan pengintaian sejak Senin (8/12) pukul 21.00 WITA hingga Selasa (9/12) pagi pukul 05.00 WITA. Dari hasil pengintaian tersebut, misteri siapa pelaku pembuang sampah sembarangan di Jalan Tantular Barat, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Barat pun terungkap.

Petugas menangkap 5 orang oknum warga. Mereka tertangkap tangan saat sedang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Baca juga:  Aktivitas Galian C di Dawan Dihentikan Sementara

Para pelaku berasal dari luar desa. Masing-masing inisial AH (60) kuli bangunan dari Jalan Badak Agung. Berikutnya, I Ketut DA (64) dari Kayumas Kelod, kemudian S (53) dari Yangbatu Kauh. Selanjutnya, BA (44) dari Jayagiri, dan Putu ES (60) dari Batumas.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, penangkapan terhadap para oknum ini berawal dari informasi masyarakat.

“Anggota tongkrongi lokasi pembuangan sampah sejak malam jam 9, dan ketangkep subuh. Mereka kedapatan membuang sampah di Jalan Tantular pada pukul 04.00-05.00 WITA,” ujarnya, Rabu (10/12) pagi.

Baca juga:  Bantuan Personil Satpol PP Ditarik dari Gilimanuk, Suket Rapid Test Masih Wajib

Dijelaskan, para pelaku pembuang sampah ini telah dipanggil ke Kantor Satpol PP Bali, untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi melakukan perbuatannya. “Mereka telah mengakui kesalahannya,” tandasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga bakal melanjutkan proses penegakan Perda terhadap oknum ini. Mereka dijerat dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Yakni, Pasal 8 huruf c terkait tertib lingkungan. Setiap orang dilarang membuang sampah di jalan, sungai, waduk, danau, mata air, laut, dan fasilitas umum lainnya. Dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Baca juga:  Galian C di Bebandem Disidak

“Tindakan tegas ini sebagai efek jera, dan menjadi pembelajaran bagi oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” tegasnya.

Dewa Dharmadi menyayangkan perbuatan para oknum tak bertanggung jawab ini. Seharusnya sampah tersebut diselesaikan di lingkungan masing-masing. Bukan malah sebaliknya membuang sampah sembarangan di desa lain.

“Seharusnya menjaga lingkungan bersih itu menjadi komitmen bersama. Selain itu, juga ada pihak ketiga yang mengolah sampah, sehingga tidak dibuang sembarangan begitu saja,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN