
GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Tampaksiring berhasil mengamankan komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Banjar Pedapdapan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Dua pelaku, Puja Yanto (18) dan Andi Yusup (33) ditangkap setelah kepergok melarikan kendaraan warga di Desa Pejeng.
Kapolsek Tampaksiring, AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma, Jumat (5/12) mengungkapkan kedua pelaku dipergoki warga karena melarikan satu unit sepeda motor Vespa Matic bernopol DK 2653 KAA milik seorang mahasiswa, Dewa Gede Ambara Diputra (21). Dijelaskannya, insiden terjadi Selasa (2/12) sekitar pukul 16.00 WITA.
Saat itu, motor korban sedang diparkir di sebuah bengkel milik I Wayan Sumardianta dengan kondisi kunci masih mencantol. “Modus operandi pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban. Kunci motor masih nyantol di kendaraan, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut,” ucapnya.
AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma memaparkan pemilik bengkel yang mendengar suara motor menyala langsung bereaksi cepat. Ia mengejar pelaku yang membawa kabur Vespa tersebut, sementara satu pelaku lainnya mengendarai Honda CRF tanpa plat nomor. Pengejaran berlangsung dramatis hingga ke sebuah rumah kos di Banjar Intaran, Desa Pejeng. Panik dikejar warga, kedua pelaku akhirnya meninggalkan motor curian serta motor operasional mereka begitu saja, lalu melarikan diri ke arah semak-semak.
Mendapat laporan warga, Tim Unit Reskrim Polsek Tampaksiring yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Kadek Sumerta, segera melakukan penyisiran dan penggeledahan di kamar kos yang diduga tempat persinggahan pelaku. Saat melakukan penggeledahan di kos tersebut, Polisi menemukan barang bukti berupa tas berisi identitas pelaku Andi Yusup, serta alat isap sabu (bong) lengkap dengan klip plastik bekas pembungkus narkoba.
Setelah melakukan penyisiran, pelaku Puja Yanto (18), ditemukan sedang bersembunyi di Area Pura Beji, Banjar Intaran. Sementara pelaku Andi Yusup (33) residivis kasus serupa di Lombok Barat ditemukan sedang tertidur pulas di sebuah Pos Kamling di Simpang Empat Desa Jumpai, Klungkung.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, para pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika. Hal ini diperkuat dengan temuan alat isap sabu di lokasi penggeledahan.
AKP Alit Sudarma menambahkan saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Gianyar untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika. (Wirnaya/balipost)










