Tim Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak ke proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascakeputusan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang meminta lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida dibongkar, ada pihak yang kontra. Pihak yang kontra terhadap keputusan itu meyayangkan pembongkaran dan menyebut lift kaca itu sudah berizin.

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Made Supartha menyebut ada upaya framing (pembingkaian) isu ini dengan membangun persepsi salah atas ketegasan pemerintah. Ia menegaskan adanya upaya framing ini jelas berbahaya bagi simpang siurnya opini di masyarakat.

Supartha memastikan, bangunan lift kaca itu bodong. “Yang dicarikan izin hanya bangunan loket tiket. Sisanya bodong, itu fakta. Yang kami dapat atas kajian, sidak dan pendalaman perizinan di Pansus, lanjut ke OPD terkait dan tim Gubernur, sebelum diputuskan pembongkaran,” tegas Supartha, Jumat (28/11).

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Kembali Lagi ke 2 Digit, Kasus Baru Juga Ratusan

Politisi yang sedang menempuh pendidikan doktoral hukum ini menegaskan, opini dan pemutarbalikan fakta ini tentu banyak dibangun dari pihak yang merasa diganggu dengan kondisi. Bahkan sudah ada langkah hukum yang diambil oleh Kejari Klungkung untuk mengusut dugaan ada permainan dalam pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking.

“Dengan kondisi ini, kami mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas, siapa yang menikmati permainan ini. Bahkan kami harap Investor berani terbuka, siapa yang ikut bermain, sampai berani membangun lift kaca secara bodong,” tegasnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini mengatakan indikasi kuat banyak pihak menikmati dana-dana investor. Kemudian, investor juga seperti diyakinkan bisa membangun hanya dengan memegang izin bangunan loket tiket.

Baca juga:  Identitas Mayat Mr. X di Sungai Yeh Ho Akhirnya Terungkap

“Usut tuntas permainan ini, penegak mesti menuntaskan kasus ini secara pidana. Apakah ada gratifikasi? Apakah ada yang melanggar pidana lainnya? Kami mendesak agar diusut tuntas,” cetus politisi asal Tabanan ini.

Tak hanya itu, secara pidana juga mengancam pihak investor sebagai pengguna ruang dan yang memohon  izin. Ancaman pidana jelas bagi pihak-pihak yang salah memanfaatkan ruang, terkait investornya dan terkait yang memberikan izin. “Salah memanfaatkan ruang juga ada ancaman pidananya. Ini juga harus ditegakan,” sambung politisi yang juga advokat senior ini.

Baginya, jangan malah sudah salah, kemudian ikut menikmati permainan termasuk ada indikasi menikmati dana investor. Sekarang membangun opini dan memutarbalikan fakta, seolah – olah menjadi pihak yang teraniaya. “Pondasi bangunan itu di area pantai. Di wilayah tanah negara, bukan lagi bicara sempadan pantai, ini sudah membangun di area pantai. Pelanggaran sangat banyak, telak dan parah,” jelasnya.

Baca juga:  Di TPS Puspayoga dan Rai Mantra, Jokowi-Ma'ruf Amin Kuasai Mayoritas Suara

Pandangan dari jajaran pansus lain juga serupa. Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai Adi, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir dan jajaran pansus lainnya, merasa memang ada pihak-pihak ingin mengaburkan fakta.

“Jadi mesti ada efek jera, dari investasi di Bali ke depan. Kalau yang tidak taat aturan, akan kena sanksi tegas. kalo yang tertib aturan akan dapat penghargaan,” tegas Dewa Rai. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN