Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan lelang barang rampasan dari tindak pidana migas. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Menjelang akhir tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp545.813.000 ke kas negara dari hasil Penjualan Lelang Barang Rampasan Negara.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., Jumat (28/11) mengatakan periode tahun 2025 ini, Kejari Gianyar telah melaksanakan lelang barang rampasan negara sebanyak 4 kali. Pertama, pada Februari dilakukan penjualan secara langsung dengan nilai PNBP sebesar Rp70.912.000 juta.

Baca juga:  Proyek KPBU Senilai Rp 286 Triliun Siap Dilelang 2021

Kedua, pada Mei dilakukan penjualan secara online melalui bantuan KPKNL dengan nilai PNBP sebesar Rp65.820.000 juta. Lelang ketiga, dilakukan dengan penjualan secara langsung pada September dengan nilai PNBP sebesar Rp5.068.000 juta dan terakhir dilakukan pada 17 November 2025 dengan nilai tertinggi sebesar Rp404.013.000 juta.

Uang bernilai ratusan juta tersebut berasal dari berbagai perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) seperti migas, narkotika.

Baca juga:  Jro Wacik Setor Miliaran Uang Denda dan Pengganti Terpidana ke Kas Negara

Triarta Kurniawan menuturkan lelang barang rampasan terakhir dengan nilai tertinggi dari tindak pidana migas berupa 2.408 tabung gas dengan rincian yaitu 1.682 buah tabung 3 Kg, 138 buah tabung 12 Kg warna biru, 490 buah tabung 12 Kg warna pink, 97 buah tabung 50 Kg warna orange dan 1 buah tabung 5,5 kg warna pink yang telah dilakukan serah terima  pada Rabu (26/11). (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Pembangunan RS Nyitdah Masuk Tahap Lelang
BAGIKAN