Suasana di Bandara Internsional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu kebijakan yang kini menjadi fokus Pemerintah Provinsi Bali adalah memaksimalkan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) yang mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024. Sebab, sejauh ini implementasinya masih menghadapi sejumlah hambatan.

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, Rabu (26/11), mengungkapkan dari 37 maskapai yang direct flight ke Bali, baru 5 maskapai yang menyosialisasikan PWA.

“Hingga saat ini dari 37 maskapai yang direct flight ke Bali, baru 5 saja yang menyosialisasikan PWA,” ungkapnya.

Untuk itu, Giri Prasta mengungkapkan Pemprov Bali terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Perhubungan agar maskapai dengan penerbangan langsung ke Bali dapat membantu sosialisasi program PWA ini.

Baca juga:  Di Atas 100 Orang, Tambahan Harian Kasus COVID-19 Bali Kembali Melonjak

Dikatakan, masih banyak kendala yang ditemui dalam implementasi PWA ini. Antara lain, masih kecilnya jumlah wisatawan yang membayar PWA. Hingga akhir 2024, hanya 32 persen dari jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali yang membayar PWA.

Sedangkan, sepanjang tahun 2025 ini baru terkumpul Rp330 miliar dari target Rp380 miliar.

Untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan, dikatakan Pemprov Bali telah merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2025. Melalui aturan baru ini, pelaku usaha pariwisata turut dilibatkan untuk membantu pelaksanaan PWA dengan imbal jasa sebesar 3 persen.

Baca juga:  Bersaksi untuk Prof. Antara, Sudewi Banyak Jawab Tidak Tahu

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan integrasi sistem Love Bali dengan sistem nasional All Indonesia guna memastikan mekanisme pembayaran lebih mudah dan terpantau.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Bali sudah berkoordinasi dengan Bapak Menko. Kami ingin mengintegrasikan dengan kantor imigrasi yang ada di Bali, khususnya yang ada di bandara, sehingga pungutan ini bisa maksimal,” sebutnya.

Giri Prasta menegaskan komitmen Pemprov Bali dalam menjaga kelestarian budaya dan lingkungan melalui penguatan regulasi pariwisata. Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Bali bertujuan memastikan pariwisata yang berkelanjutan, berkualitas, dan bermartabat. “Semua itu dalam rangka menjaga keberlangsungan pariwisata serta membangun pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.

Baca juga:  11 Proses "Screening" Diterapkan di Bandara Ngurah Rai, Segini Diperlukan Waktu Per Wisman

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, I Wayan Sumarajaya mengatakan Dispar Bali terus melakukan pendekatan dalam sosialisasi PWA. Terkait kerja sama dengan maskapai direct flight ke Bali, pihaknya masih berkoordinasi agar mereka menyosialisasikan PWA.

“Kami masih berkoordinasi untuk melakukan pertemuan dengan maskapai yang terbang ke Bali untuk mendukung optimalisasi PWA, supaya maskapai yang memiliki rute penerbangan internasional tujuan Bali bersedia menyampaikan seperti pengumuman (flight attendant announcement) atau memutar video singkat mengenai aturan Pungutan bagi Wisatawan Asing kepada penumpang,” ujarnya. (Ketut Winata/balipost)S

BAGIKAN