
DENPASAR, BALIPOST.com – Baju bekas hasil impor akan dilarang masuk ke Indonesia. Demikian juga penjualan baju bekas impor akan dilarang di dalam negeri, meski pedagang meminta pajak diberlakukan. Terkait hal ini, pedagang di Bali pun mengaku pasrah.
Salah seorang pedagang baju bekas di Pasar Badung, Dani saat ditemui, Senin (24/11), mengatakan, jika larangan penjualan baju bekas berlaku, ia akan beralih ke produk lain. “Ya kalau memang dilarang, jualan yang lain. Ini mungkin akan diobral,” katanya.
Dia mengaku, memilih berjualan baju bekas karena harganya yang murah sehingga tidak membutuhkan modal besar. Diapun mengaku masih bingung kenapa penjualan baju bekas itu dilarang. “Padahal kan sama-sama baju, sama-sama jualan,” ujarnya sembari mengaku sudah 3 tahun berjualan baju bekas di Pasar Badung.
Dikonfirmasi terkait larangan penjualan baju bekas, Kepala Perumda Pasar Badung, Ida Bagus Kompyang Wiranata mengakui bahwa hingga kini aturan terkait hal tersebut belum turun. Namun, pihaknya saat ini sudah mulai menyosialisasikan kepada pedagang mengenai berita-berita akan adanya larangan produk baju bekas masuk ke dalam negeri. Tujuannya agar pedagang mulai bersiap.
Ia mengatakan, jika aturan tersebut berlaku, pihaknya akan mengikuti aturan dan menyisir pedagang karena tidak semua jenis perdagangan baju bekas dilarang. “Yang dilarang itu kan baju bekas impor. Itu yang dilarang masuk ke dalam negeri. Kalau baju bekas dalam negeri, masih boleh,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang pembeli baju bekas, Santi mengaku memilih baju bekas karena harga yang terjangkau. Namun jika memang baju bekas nanti tidak lagi beredar, dia mengaku akan beralih ke baju baru dengan harga yang terjangkau.
“Kalau yang bekas itu pintar-pintar milih saja, akan dapat yang bagus. Harga Rp15.000 sudah dapat yang bagus. Kalau baru paling murah itu Rp50.000,” ungkapnya. (Widiastuti/balipost)










