Mediasi warga sekitar Banjar Katulampo, Manistutu dengan pemilik kandang ayam Kamis (13/11). (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Keberadaan kandang ayam petelur milik seorang investor di Banjar Katulampo, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, menuai protes dari warga penyanding. Warga mengeluhkan bau menyengat dan serangan lalat yang semakin mengganggu aktivitas mereka sehari-hari. Keluhan ini, bahkan sempat dilaporkan warga ke Polres Jembrana.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemerintah Desa Manistutu memfasilitasi mediasi antara warga dengan pemilik kandang di Balai Tempek 3, Kamis (13/11).

Mediasi tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Satpol PP Kabupaten Jembrana. Hadir pula unsur Forkopimcam Melaya, BPD Manistutu, serta aparat desa setempat.

Baca juga:  Mobil Tamu Australia Terbakar di Vila Matanai Jasri

Perwakilan warga, Wayan Sukadana mengatakan, keresahan warga dipicu dampak bau tak sedap dan banyaknya lalat sejak kandang ayam beroperasi. Warga sekitar telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pemilik kandang, namun belum mendapat tanggapan. “Kami sudah mencoba menyampaikan secara baik-baik, tapi tidak ada respon. Karena tidak ada kejelasan, warga akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Kami berharap ada solusi nyata karena bau dan lalat sudah sangat mengganggu,” ujarnya.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Warga Tegalbadeng Barat Protes Kandang Ayam

Sementara itu, pemilik kandang, Wayan Eka Murka asal Gianyar yang kini berdomisili di Denpasar, mengakui memiliki dua kandang dengan total 6.500 ekor ayam petelur yang dikelola sejak tahun 2022. Ia menyampaikan terima kasih atas masukan warga dan berkomitmen melakukan perbaikan pengelolaan limbah.

“Dalam mediasi tadi sudah disepakati, pengeluaran kotoran ayam akan dikoordinir oleh Perbekel agar bisa dimanfaatkan sebagai pupuk. Ini diharapkan dapat mengurangi bau,” kata Eka.

Pihaknya berencana membangun septic tank khusus untuk menampung limbah padat. “Kami targetkan selesai Januari nanti. Sementara ini, limbah kami tutup dengan terpal dan disemprot secara rutin,” katanya.

Baca juga:  Kinerja BPD Bali 2017, Penyaluran Kredit Rp 16,2 triliun

Perwakilan Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, drh. Gede Adi Adnyana, menekankan pentingnya penerapan standar operasional dalam pengelolaan kandang.

“Siklus lalat harus diputus. Peternak wajib mengikuti SOP agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan,” jelasnya. Hasil mediasi menyepakati, jika pemilik kandang tidak menjalankan komitmen yang telah disetujui, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN