
DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa kasus dua kilogram ganja, Selasa (11/11), diberikan kesempatan melakukan pembelaan. Mereka adalah terdakwa Muhamad Idham dan terdakwa I Nyoman Randha Mahardika.
“Pada pokoknya kami minta keringanan hukuman,” ucap kuasa hukum terdakwa, Mochamad Lukman Hakim ditemui di PN Denpasar.
Terdakwa dibekuk atas hampir dua kilogram ganja, persisnya 1.923,11 gram. Kata kuasa hukumnya, terdakwa sudah mengakui.
Sebelumnya, JPU Ni Made N Lumisensi Muhamad Idham dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, sedangkan I Nyoman Randha Mahardika dituntut lebih tinggi, yakni sembilan tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Miasa/balipost)









