
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kasus penembakan atau pembunuhan berencana yang terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (10/11), kembali dilanjutkan di PN Denpasar.
Tiga terdakwa dihadirkan yakni Mevlut Coskun (23) dan Paea-i- Middlemore Tupou (37) (dalam satu berkas) dan terdakwa Darcy Francesco Jensen (37) dalam sidang terpisah.
Pertama yang diadili adalah Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou dengan menghadirkan empat orang saksi. Usai sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim PN Denpasar, meminta para terdakwa dikeluarkan dari sel isolasi Lapas Kerobokan.
Kepada hakim, pihak terdakwa menyampaikan alasan dibukakan sel isolasinya karena jika terus diisolasi, maka mental terdakwa akan terganggu.
Atas permintaan itu, hakim menyampaikan terkait SOP dan dipersilahkan dikoordinasikan.
Terlepas permintaan dikeluarkan dari sel isolasi, JPU dari Kejari Badung menghadirkan empat orang saksi, terkait pembuktian kasus ini.
Mereka yang diperiksa pertama adalah James Alexsander pemilik Vila Lotus. Dalam kesaksiannya, James mengatakan yang menyewa vilanya adalah Darcy, bukan Mevlut Coskun maupun Paea-i- Middlemore Tupou. Namun yang menempati juga terdakwa. Saat ditinggal ke luar negeri, kunci vila dibawa dan sempat minta kunci cadangan dan itu dikasih oleh saksi.
Saksi kedua adalah Dedik Irwansyah. Saksi ini justru banyak diminta keterangan karena dia yang mencarikan terdakwa melalui Kadek Putra jaket dan rompi gojek. Permintaan Kadek itu disampaikan ke saksi pada Juni 2025.
Lalu Dedik mencarikan baju di online ukuran Lima XL dan Tujuh XL. Lalu setelah dapat, baju itu diserahkan ke Kadek di parkiran Vila Lotus dan saksi menerima pembayaran Rp 600 ribu.
Hakim sempat mengejar mengapa dengan mudah saksi bisa membeli baju gojek dan mau membelikan untuk orang asing. Saksi mengatakan, jaket gojek itu katanya untuk souvenir. Saksi juga beralasan bahwa banyak orang asing senang menggunakan jaket gojek.
Saksi ketiga adalah I Putu Eko Suardana. Dia yang menyewakan mobil pada Darcy. Yang disewa adalah Fortuner warna putih. Selama sebulan sewa dengan biaya Rp 13,5 juta. Selain itu ada mobil XL7. Mobil Fortuner itu sempat terpantau melalui aplikasi berada di luar pulau Bali. Dan XL7 juga ditemukan di sebuah terminal di Surabaya.
Saksi keempat adalah Gede Agus. Dia yang menyewakan sepeda motor pada Darcy. Intinya, bahwa yang komunikasi dengan pihak rental, adalah Darcy.
Bukan terdakwa Mevlut Coskun maupun Paea-i- Middlemore Tupou. Sidang bakalan dilanjutkan pekan depan. (Miasa/balipost)










