Dokumentasi - Dewa Puspaka saat menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.(BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar, sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang menyeret mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP) sebagai terdakwa. Menurut Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Rabu (22/12), yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam menyidangkan perkara gratifikasi ini adalah Heriyanti, dengan hakim anggota Konny Hartanto dan hakim ad hoc Nelson.

Heriyanti satu-satunya hakim perempuan Pengadilan Tipikor Denpasar, yang saat ini menjabat Waka PN Singaraja. “Untuk jadwal sidang sudah ditetapkan. Sidang pertama nanti pada Selasa, tanggal 28 Desember 2021,” ucap Gede Putra Astawa.

Baca juga:  Pembunuh Polantas Minta Keringanan Hukuman

Sebagaimana diketahui, berkas perkara DKP dilimpahkan, Senin (20/12) pagi oleh JPU yang ditunjuk. Pelimpahan itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Buleleng, Agung Jayalantara. Dalam kasus ini, DKP dijerat melanggar Pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2), pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian uang.

Dalam dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 16 miliar dan TPPU, Dewa Ketut Puspaka, disebut menolak menandatangani penyitaan sejumlah aset miliknya oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Namun demikian, jaksa tetap melakukan penyitaaan.

Baca juga:  Sidang PS Kasus Penutupan Gang Sebelah Puspem Badung

A. Luga Harlianto menyatakan, sesuai informasi yang diterimanya dari penyidik, memang ada penolakan. “Namun dalam KUHAP penolakan tersebut tidak menjadikan penyitaan tidak terlaksana. Kami tetap melakukan penyitaan,” tegas Luga.

Lanjut dia, terkait persoalan keberatan tersangka dalam hal menolak, itu nanti ada ruangnya di persidangan. “Tentunya nanti penuntut umum akan menyampaikan pembuktiannya terkait penyitaan tersebut,” jelasnya. Apakah itu artinya penyitaan tetap dilakukan? “Ya tetap,” tegas Luga. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Kasus Kompensasi Jalan, Korban Bersaksi Dimintai Rp 35 Miliar
BAGIKAN