Dokumen - Kapolres Tabanan menggelar bukti-bukti dalam kasus persetubuhan anak. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Penanganan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap dua anak kandungnya di wilayah Baturiti, Tabanan, terus bergulir.

Dari hasil penyidikan, pelaku menggunakan ancaman tidak akan memberikan uang saku dan pulsa paket data kepada kedua korban jika tidak menuruti keinginannya.

​Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati saat dikonfirmasi kelanjutan penanganan kasus tersebut, Kamis (6/11), mengatakan terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan.

Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan memastikan proses hukum berjalan dengan tetap memprioritaskan kondisi psikologis kedua korban.

Baca juga:  BNNK Gianyar Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkotika

“Proses hukum terus berjalan. Tersangka sudah dilakukan penahanan. Kami juga melakukan koordinasi dengan pihak adat dan keluarga, agar korban tetap mendapatkan perlindungan, bisa bersekolah seperti biasa dan tidak mengalami gangguan psikis,” ujar AKBP Putu Bayu Pati.

Sementara itu terkait kronologi dan kondisi korban, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menambahkan, aksi yang dilakukan pelaku ini sudah sejak tahun 2023, setelah pelaku bercerai dengan ibu korban.

Baca juga:  Kasus Gigitan Anjing Marak, Dewan Peringatkan Warga Waspadai Rabies

Awalnya, pelaku memaksa anak pertama (kelas 1 SMA) masuk ke kamar. Aksi serupa kemudian dilakukan kepada anak kedua (kelas 2 SMP) dengan disertai ancaman. “Korban diancam tidak diberikan uang saku dan pulsa paket data jika menolak,” ucapnya.

Laporan atas kasus ini baru terungkap pada Oktober 2025. Saat ini kondisi kedua korban berangsur membaik. Mereka tetap tinggal bersama ibu dan keluarga dekat, serta kembali mengikuti kegiatan sekolah.

Baca juga:  Bersetubuh dengan Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Diamankan

Pelaku dijerat Pasal 83 dan 84 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

​Kasat Reskrim menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius agar masyarakat tidak ragu melaporkan bila terjadi tindakan kekerasan serupa.

“Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga menyangkut masa depan anak. Kami mengajak masyarakat bersama menjaga, mengawasi, dan melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan,” tutupnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN