
DENPASAR, BALIPOST.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Perkotaan Terpadu (SJUT-IPT) ditargetkan rampung pada Desember 2025. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam menata jaringan kabel optik dan utilitas lainnya agar lebih rapi, aman, dan estetis di wilayah Kota Denpasar.
Ketua Pansus IV DPRD Kota Denpasar, Ketut Suteja Kumara usai rapat pembahasan Raperda SJUT IPT, Selasa (4/11) mengatakan, pihaknya saat ini sedang menggali pokok-pokok pikiran dari para pengusul dan pemangku kepentingan terkait, sebelum masuk ke tahap finalisasi rancangan.
“Kami sedang berupaya memahami dan menggali pokok-pokok pikiran dari kawan-kawan pengusul. Dengan begitu, kami di Pansus IV bisa lebih siap menyelesaikan ranperda ini. Targetnya, pertengahan atau awal Desember sudah rampung,” ujar Suteja Kumara.
Ia menegaskan, penyelesaian Ranperda SJUT-IPT tahun ini menjadi penting karena masyarakat menaruh harapan besar agar tata Kota Denpasar semakin indah, tertib, dan nyaman, khususnya terkait penataan kabel fiber optik yang selama ini semrawut. Perda SJUT-IPT nantinya akan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari pembangunan dan penyelenggaraan jaringan utilitas, hingga sanksi dan penghargaan bagi pihak yang menaati atau melanggar aturan.
“Poin-poinnya jelas, ada sisi pembangunan, penyelenggaraan, sanksi, dan reward. Harapannya, ke depan kabel-kabel fiber optik bisa tertata rapi, tidak lagi berseliweran. Yang seharusnya ditanam, wajib ditanam. Yang di udara hanya untuk kebutuhan tertentu seperti FTTH (Fiber to the Home),” jelasnya.
Suteja Kumara menambahkan, dalam Ranerda ini juga akan membentuk tim khusus yang bertugas menyusun rencana induk SJUT-IPT di seluruh wilayah Kota Denpasar. Rencana induk tersebut akan menjadi pedoman pembangunan jaringan utilitas secara bertahap dan terencana di seluruh wilayah Kota Denpasar. (Widi Astuti/bisnis bali)










