Tim Satgas Pangan Provinsi Bali melakukan sidak distributor beras di wilayah Denpasar.(BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satgas Pangan Provinsi Bali terus melakukan sidak untuk mencegah terjadi pelanggaran. Pada Jumat (24/10) Tim Satgas melakukan sidak di dua distributor beras di wilayah Denpasar. Jika ditemukan pedagang atau distributor jual harga beras diatas harga eceran tertinggi (HET), Satgas Pangan pastinya akan menindak tegas para pedagang termasuk distributor beras dengan mencabut izin usaha dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Sidak pada Jumat tersebut dipimpin Satgasda Kompol Herson Djuanda melakukan sidak dua distributor beras yaitu, UD Sari Limo di Jalan Gatot Subroto Timur dan CV Sumber Pangan di Jalan Buluh Indah, Denpasar. Hasilnya di kedua toko tersebut tidak ditemukan adanya beras yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga:  Banyak Bangunan Baru, PUPR Denpasar Akan Pantau Ketinggiannya

Hasil sidak tersebut di UD Sari Limo menjual beras premium dengan harga Rp 14.400 per kilogram dan beras medium Rp 12.850 per kilogram. Sedangkan di CV Sumber Pangan menjual beras premium dengan harga 14.600 per kilogram dan beras medium 12.800 per kilogram.

“Ini pengecekan di kedua distributor beras ini merupakan hasil pengembangan pengecekan di hari sebelumnya. Pedagang di eceran memperoleh beras dari dua distributor ini,” ujar Dir. Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo.

Baca juga:  Ritual Homa Yadnya Bali Kuno Digelar

Terkait sanksi jika ditemukan harga di atas HET, Kombes Teguh menegaskan di minggu pertama ini pihaknya masih tahap sosialisasi kepada para pedagang. Tujuannya agar harga beras tidak dijual diatas HET.

Selanjutnya pada minggu kedua operasi jika masih ditemukan pelanggaran, satgas akan memberikan teguran tertulis kepada para pedagang yang menjual beras di atas HET. Untuk Minggu ketiga dan seterusnya merupakan tahap terakhir jika teguran tertulis tersebut diabaikan dan masih menjual beras di atas HET, tentu ini sangat merugikan masyarakat.

“Kami dari Satgas Pangan pastinya akan menindak tegas para pedagang termasuk distributor beras dengan mencabut izin usaha dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  Akibat Gempa, Pura Lokanatha Lumintang Rusak

Selain harga beras harus stabil sesuai HET, pihaknya juga mengawasi agar mutu beras sesuai label kemasan. Diimbau jika ada masyarakat yang menemukan penjual beras di atas HET, laporkan kepada Satgas Pangan di Ditreskrimsus Polda Bali. Ditreskrimsus berkomitmen serius menangani permasalahan pangan ini.

“Untuk para pedagang maupun distributor beras di Bali jangan ada yang main-main dengan harga pangan khususnya beras. Mari kita bersama-sama jaga kestabilan harga beras agar sesuai dengan HET,” tegas Kombes Teguh.(Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN