
SINGARAJA, BALIPOST.com – Polisi terus mendalami kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial KAA (33), warga Kecamatan/Kabupaten Buleleng, yang kini tengah hamil tujuh bulan.
Setelah serangkaian penyelidikan intensif, aparat mengklaim telah mengantongi identitas pelaku dan menargetkan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam keterangannya pada Kamis (2/10), menegaskan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus ini.
M)engingat korban memiliki disabilitas rungu wicara, Polres Buleleng menggandeng Dinas Sosial untuk mempercepat proses pengungkapan.
“Kasus ini kami tangani dengan sangat serius. Penyelidikan dilakukan secara maraton. Sejumlah pemeriksaan telah dilakukan dan kini sudah mengarah pada satu nama,” tegas AKBP Widwan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengonfirmasi bahwa identitas pelaku telah diketahui. Saat ini, pihaknya tengah melengkapi alat bukti agar dapat segera menetapkan pelaku sebagai tersangka secara resmi.
“Untuk inisial atau identitas lengkapnya belum bisa kami buka sebelum ada penetapan tersangka. Tapi yang jelas, kami sudah mengantongi identitasnya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KAA yang sehari-hari tinggal seorang diri di rumahnya, diduga menjadi korban kekerasan seksual. Kejadian ini terungkap setelah keluarga dan lurah setempat melapor ke Dinas Sosial Buleleng karena mendapati korban dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Dinsos kemudian bertindak cepat dengan membawa KAA ke panti asuhan untuk mendapatkan pendampingan medis dan psikososial. Kasus ini pun langsung dilimpahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. (Nyoman Yudha/balipost)