Pelaku rudapaksa perempuan disabilitas saat digiring aparat kepolisian. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polisi akhirnya mengungkap kasus rudapaksa terhadap perempuan disabilitas KAA (33). Pelaku berinisial IMS (75), tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengungkapkan IMS ditangkap pada Jumat (3/10) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memastikan perbuatan tak bermoral ini terjadi sebanyak empat kali, sejak akhir Maret lalu.

Peristiwa pertama terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, pelaku menyeret korban ke semak-semak dekat rumahnya dan melampiaskan nafsunya.

Baca juga:  Rugikan Negara Rp 2,28 Miliar, DJP Bali Tangkap Seorang WP

Namun aksi tak manusiawi itu tidak berhenti di situ. Beberapa waktu kemudian, IMS bahkan mendatangi rumah korban yang sedang sendirian, mendobrak pintu kamar, dan memaksa korban yang tengah tertidur untuk kembali melayani hasratnya.

Dua kali lagi, pelaku mengulangi perbuatannya di lokasi pertama, tetap dengan modus yang sama. “Korban sempat berusaha melawan dengan berteriak, namun karena keterbatasan fisik dan kemampuan berbicara, teriakan korban tidak terdengar. Bahkan, pelaku sempat mengancam akan memukul korban jika tidak menuruti kemauannya,” ujar AKP Widura, Sabtu (4/10).

Baca juga:  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Balian Ngaku akan Dapat "Paica"

Hasil penyelidikan mengungkapkan korban kini tengah mengandung tujuh bulan, dan hasil pemeriksaan menguatkan bahwa kehamilan itu akibat perbuatan pelaku. Polisi memastikan tidak ada hubungan keluarga antara keduanya, meski sama-sama tinggal di desa yang sama.

“Korban memang sering berbelanja di warung milik tersangka yang letaknya tidak jauh dari rumah. Tapi mereka bukan keluarga, hanya bertetangga,” tambah Widura.

Atas perbuatannya, IMS dijerat dengan Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Baca juga:  Buah Naga Buleleng Dilirik Tiongkok

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menegaskan komitmen pihaknya dalam melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan penyandang disabilitas.

“Kejahatan terhadap kaum rentan bukan hanya melukai secara fisik dan psikis, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan serta mengancam masa depan masyarakat. Polres Buleleng akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seperti ini, demi keadilan dan rasa aman bagi seluruh warga,” tegas Kapolres. (Komang Yudha/istimewa)

BAGIKAN