
JAKARTA, BALIPOST.com – Terpidana mati kasus narkotika, Lindsay June Sandiford yang kini mendekam di Lapas Kerobokan, Badung akan dipulangkan ke Inggris.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Ia menyebutkan selain Lindsay June Sandiford, pemerintah Indonesia juga akan memulangkan Shahab Shahabadi. Pemulangkan keduanya akan dilakukan usai rapat teknis pemulangan digelar pada Kamis (23/10).
Lindsay yang berumur 68 tahun telah menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, dengan vonis pidana mati. Ia menderita diabetes melitus tipe 2 dan hipertensi, serta telah berada dalam kondisi kesehatan yang menurun.
Sementara Shahab yang berumur 35 tahun telah ditahan sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan, Jawa Tengah, dengan vonis pidana seumur hidup. Dia mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, dalam rapat teknis, kata dia, dibahas mengenai teknis serah terima pemulangan narapidana dan siapa yang akan mengawal para napi hingga sampai ke negara asalnya, yang menjadi tanggung jawab pemerintah Inggris.
“Sudah ditandatangani perjanjian hari ini, kesepakatannya hari ini, dan tinggal pengaturan pelaksanaan teknis di lapangan yang mungkin akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucap Yusril, Selasa (21/10).
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, dirinya mengungkapkan biasanya jarak antara penandatanganan kesepakatan dengan pemulangan narapidana tidak terlalu jauh, yakni sekitar 2 minggu lamanya.
Ia menjelaskan proses pemulangan kedua narapidana ke Inggris tersebut sama seperti yang dilakukan saat memulangkan napi Filipina, Australia, dan Prancis beberapa waktu lalu.
Kala itu, kata dia, tidak ada hambatan apa pun di lapangan karena seluruh pembiayaan pemulangan narapidana ditanggung oleh negara yang bersangkutan.
Apabila rapat teknis telah dilakukan, Yusril menuturkan akan dilaksanakan proses serah terima narapidana di bandara dengan pemerintah Inggris.
Dia menuturkan serah terima Shahab akan dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, sedangkan serah terima Lindsay akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI mengingat Lindsay dijatuhkan hukuman mati dan belum dieksekusi di Indonesia.
“Ini sesuai juga dengan arahan Bapak Presiden, kami laksanakan ini dan mudah-mudahan tidak ada hambatan pada pelaksanaannya dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,” katanya.
Menko mengatakan pemerintah Inggris telah mengucapkan terima kasih pada pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Prabowo Subianto, yang telah memungkinkan pengembalian narapidana tersebut.
Dirinya menegaskan pemindahan dua narapidana ke Inggris bersifat resiprokal, artinya kalau ada narapidana Indonesia yang ditahan di Inggris, maka bisa dimintakan untuk dikembalikan ke Indonesia dan pemerintah Inggris wajib mempertimbangkan permohonan tersebut.
“Jadi kami sudah memulai sesuatu, mereka pun tentu akan mempertimbangkan permohonan sekiranya ada permohonan. Tapi sampai sekarang memang pemerintah Indonesia belum ada permohonan apa-apa,” tutur Menko. (kmb/balipost)