
DENPASAR, BALIPOST.com – Meski tunawicara, M. Putra (19) sangat lihai dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bahkan, saking seringnya mencuri motor, ia sampai diusir dari kampungnya, di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Seperti tak pernah jera, Putra juga beraksi di Bali, tepatnya di Denpasar Utara, Tabanan, Jembrana, dan Denpasar Selatan (Densel). Akibat perbuatannya itu, pelaku ditangkap dan kini ditahan di Polsek Densel.
“Kami bisa memproses pelaku setelah mendapat NIK-nya. Selama ini tidak bisa diproses karena pelaku tidak bawa KTP dan tunawicara,” kata Kapolsek Densel, AKP Agus Adi Prayoga didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol Ketut Sukadi, Selasa (21/10).
Di wilayah Densel, pelaku yang bekerja sebagai tukang cuci mobil ini beraksi di vila di Jalan Pantai Mertasari. Korbannya adalah warga negara asing (WNA) berinisial ARRCC.
Korban kehilangan sepeda motor. “Pelaku mengambil motor itu dengan mudah karena kunci kontaknya tertinggal di dashboard,” ujarnya.
Kronologinya, pada Senin (13/10), korban memarkir sepeda motor miliknya di pinggir jalan di depan vila. Saat itu, setang sepeda motor tidak dikunci dan kuncinya motor ditaruh di kantong dashboard.
Selanjutnya, pada Selasa pukul 08.00 WITA, saat hendak pergi, korban mendapati motornya telah hilang. Korban pun melapor ke Polsek Densel.
Setelah menerima laporan kejadian itu, petugas berkoordinasi dengan anggota KP3 Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Ternyata benar, pelaku hendak kabur dengan motor curian itu lewat Pelabuhan Gilimanuk.
Pelaku kemudian ditangkap dan diserahkan ke Polsek Densel.
“Tersangka merupakan disabilitas tunawicara. Dari hasil interogasi dan informasi bahwa sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pencurian di Denpasar Utara sebanyak dua kali, Tabanan satu kali, Jembrana satu kali, Yogyakarta satu kali, dan Sumedang tiga kali,” ungkap Agus.
Dalam proses pemeriksaan pelaku didampingi penerjemah menggunakan bahasa isyarat. (Kerta Negara/balipost)