
NEGARA, BALIPOST.com – Pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) juga menjadi perhatian DPRD Jembrana. Meskipun belum secara resmi dibahas, Sekretariat DPRD Jembrana sepakat akan mengikuti penyesuaian anggaran dampak dari pengurangan TKD tersebut. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Jembrana, Senin (6/10).
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, seusai rapat mengatakan secara resmi belum menerima penyampain dari eksekutif terkait pengurangan TKD hingga Rp 99 miliar tersebut. Namun, dari pembahasan seluruh anggota DPRD akan mengikuti penyesuaian dan akan dibahas lebih lanjut dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
“Nanti kami akan pastikan lagi dan mengecek masing-masing anggaran OPD bersama TAPD, tentu kami akan melakukan penyesuaian dan efisiensi anggaran di Sekretariat DPRD. Dari awal sekitar Rp 60 miliar turun jadi Rp 48 miliar,” kata Sri Sutharmi.
Di satu sisi, seluruh komisi ditekankan untuk segera rapat kerja dengan masing-masing OPD untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab menurutnya salah satu langkah menyelaraskan pendapatan dengan turunnya TKD, adalah menggenjot PAD. Dari hasil panitia khusus (pansus) terkait PAD, direkomendasikan sejumlah langkah untuk menggali potensi PAD yang selama ini belum dimaksimalkan.
“Sebagai contoh, terkait pajak hotel dan restoran yang selama ini belum maksimal. Kami memberikan usulan dikelola melalui pihak ketiga, untuk memaksimalkan dan tidak terjadi kebocoran,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II, I Ketut Suastika mengatakan terkait PAD ini banyak usulan berkaitan menggali potensi yang ada dari Pansus. Salah satunya terkait pajak reklame yang selama ini masih parsial.
Dengan panjangnya ruas jalan Denpasar-Gilimanuk menurutnya banyak potensi yang bisa digarap dari reklame ini. “Ada toko swalayan memajang banyak produk di dinding depan bangunan toko. Tapi pembayaran hanya satu, dari reklame tokonya saja. Sementara vendor-vendor produk yang reklamenya terpampang tidak kena. Ini juga masukan kami,” terangnya.
Begitu juga terkait dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan reklame produk yang memanfaatkan bangunan warung warga. Usulan ini nantinya akan digodok lebih lanjut dengan OPD terkait dan dilakukan penyesuaian dan outputnya perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi. (Surya Dharma/balipost)