
DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 2.913 berkas arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna resmi dimusnahkan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif, efisien, dan tertib.
Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana, Kamis (2/10), menyampaikan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan langkah efisiensi ruang penyimpanan sekaligus mendukung transformasi menuju era digital.
“Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna perlu disusutkan agar pengelolaan menjadi lebih efektif, hemat tempat, biaya, tenaga, serta mempermudah penemuan arsip penting ketika diperlukan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pentingnya nilai guna arsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mengingat arsip berfungsi sebagai bahan pertanggungjawaban sekaligus pijakan dalam penetapan kebijakan pemerintah. Karena itu, pemusnahan arsip tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa prosedur yang benar.
Kegiatan ini juga sejalan dengan program Smart Mobility Pemerintah Kota Denpasar, khususnya melalui pemanfaatan aplikasi Srikandi untuk mendukung digitalisasi surat-menyurat. “Kami berharap jajaran pemerintah maupun lembaga terkait di Kota Denpasar terus meningkatkan wawasan tentang kearsipan, baik konvensional maupun digital, sehingga arsip yang bernilai permanen dan historis dapat diselamatkan dan menjadi sumber informasi lintas generasi,” imbuhnya.
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Denpasar Gusti Ayu Made Suryani mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kearsipan. Sebelum dimusnahkan, arsip telah melalui tahapan pengolahan, penilaian, serta memperoleh persetujuan dari Walikota Denpasar dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dicerca hingga menjadi kertas rumput, sehingga fisik maupun informasi di dalamnya tidak lagi dapat dikenali,” ujarnya
Dengan adanya pemusnahan arsip ini, diharapkan kinerja pengelolaan kearsipan Pemkot Denpasar semakin tertata, efisien, dan relevan dengan tuntutan era digital, tanpa mengurangi peran arsip sebagai saksi sejarah dan warisan penting bagi masyarakat. (Citta Maya/Balipost)