Kepala Bapenda Denpasar IGN Eddy Mulya. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar saat ini tengah menyusun rancangan perwali perhitungan nilai sewa reklame. Hal itu dilakukan untuk penataan reklame yang tertib dan teratur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjang pembangunan daerah.

Kepala Bapenda Denpasar IGN Eddy Mulya, Minggu (28/9) mengatakan, sebelumnya Pemkot Denpasar telah memiliki Perda Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak reklame yang sedang dibahas revisinya saat ini.

“Itu kan perda tahun 2011, tarifnya lama, sekarang reklame sudah berkembang, adanya potensi – potensi baru dengan adanya ruas-ruas jalan baru, dan jenis-jenis reklame sehingga pajak reklame juga perlu disesuaikan,” ujarnya.

Baca juga:  Pemutihan PKB Berakhir, 2019 akan Dilakukan Razia Besar-besaran

Untuk menetapkan nilai pajak reklame ada beberapa indikator yang digunakan di antaranya nilai strategis, zona jalan, dan jenis reklame. Saat ini perkembangan reklame cukup pesat sehingga ada jenis baru yang belum diatur seperti videotron, reklame berjalan (reklame yang tertera di bus, sepeda motor), reklame dalam ruangan termasuk di dalam mall.

Dengan demikian nilai dan pajak reklame perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini. Revisi Perda tersebut dengan melibatkan Universitas Udayana.

Baca juga:  Menparekraf Targetkan Nilai Investasi Mencapai 8 Miliar Dolar AS

Sementara terkait titik pemasangan reklame diatur PUPR dengan perijinan yang dikeluarkan Dinas Perijinan. Ada empat instansi yang menangani reklame yaitu Dinas PUPR , Dinas Perijinan, Bapenda dan Satpol PP.

“Dimana boleh dipasang reklame, dimana tidak, itu rekomendasinya dari Dinas PUPR. Termasuk ukuran videotron, reklame melintang atau vertikal, horizontal, reklame satu sisi atau dua sisi, bercahaya dan tidak bercahaya. Jenisnya ada banyak baik videotron, baliho, billboard, banner, spanduk, iklan dalam ruangan, iklan luar ruangan, itu diatur Perwali 39 tahun 2023,” jelasnya.

Baca juga:  Optimalkan Pajak Restoran, Bapenda Pasang Alat Perekam Transaksi Non Tunai

Tahun 2025, Bapenda menargetkan Rp3,5 miliar perolehan pendapatan dari reklame. Sementara hingga 30 Juni, realisasinya mencapai Rp2,7 miliar. Namun ia belum memasang target kenaikan pendapatan dari pajak reklame karena penentuannya pajak diatur dengan berbagai indikator.

Seperti kondisi kelas jalan, zona ruang reklame (ekonomi, pendidikan, strategis) juga menentukan pajaknya. “Nanti akan ada beberapa lampiran di dalam Perwali terkait indikator ini,” tandasnya.(Cita Maya/balipost)

 

 

 

BAGIKAN