
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus penipuan berkedok jual beli kayu kembali terjadi di wilayah Buleleng. Kali ini, seorang warga di Kecamatan Gerokgak harus merelakan uangnya Rp28 juta raib. Korban tertipu transaksi fiktif yang dilakukan seorang perantara.
Kasus ini terjadi, pada Senin (22/9) sekitar pukul 10.00 WITA di Banjar Dinas Bubunan, Desa Tinga-Tinga. Korban diketahui bernama I Komang Agustina (39), seorang wiraswasta asal Banjar Dinas Congkang, Desa Tigawasa.
Pelaku yang dilaporkan bernama Komang B (45), seorang buruh harian lepas dari Desa Pengulon. Komang B mengaku sebagai perantara penjualan kayu milik bosnya. Ia menawarkan kayu kamelina dengan harga total Rp28 juta, yang kemudian disepakati oleh korban.
Sebagai tanda jadi, korban lebih dulu mentransfer uang Rp1 juta, pada Jumat (19/9) dan sisanya Rp27 juta diserahkan secara tunai pada hari transaksi. Namun, setelah pembayaran lunas dilakukan, kenyataan pahit terungkap. Lahan dan kayu yang dijanjikan ternyata bukan milik Komang B maupun bos yang disebutnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lahan dan kayu tersebut adalah milik orang lain, bukan milik terlapor maupun pihak yang diakuinya sebagai bos,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Ijptu Yohana Rosalin Diaz, Sabtu (27/9).
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kawasan Celukan Bawang. Laporan polisi dengan nomor LP/B/2/IX/2025/SPKT/Polsek Kawasan Celukan Bawang/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 26 September 2025.
Adanya kejadian ini, Iptu Yohana mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam melakukan transaksi, khususnya dalam jumlah besar. Yohana menyebut, kasus ini sedang dalam penanganan unit Reskrim Polsek Kawasan Celukan Bawang.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai perantara atau makelar, apalagi tanpa bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya. (Komang Yudha/balipost)